Selasa, 17 Maret 2026

Bermodus Diurut, Pria di Batam Cabuli Anak Tiri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Pria berinisial AR, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, PA, 16. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura ingin memijat korban yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas tersebut.

Perbuatan bejat itu tak hanya dilakukan satu kali, tapi tiga kali. Ironisnya, pelaku mencabuli anak tirinya itu di saat ibunya bekerja di Kalimantan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana, mengatakan, pelaku telah diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban menawarkan bantuan untuk mengurut anaknya menggunakan minyak zaitun.

Namun, setelah mengurut, korban kemudian dicabuli dan diancam agar tidak bercerita kepada orang lain.

”Pengakuan pelaku, persetubuhan terhadap korban ini dilakukan sebanyak 3 kali dan pencabulan lain (memegang alat vital korban) sebanyak 4 kali. Barang bukti yang kami amankan minyak zaitun dan (ponsel) iPhone 8 warna hitam,” ujar Yudha, Minggu (29/5).

Kapolsek menerangkan, kasus ini terungkap berawal pada saat pelapor yang merupakan kakak korban mengajak korban untuk tidur bersama. Namun, korban menolak dengan alasan nanti kena marah ayah tirinya. Saat itu, pelapor mulai curiga.

Kemudian, sekitar bulan Desember 2021 pada saat pelapor berada di RS Harapan Bunda, pelapor mendapat informasi dari salah satu rekan kerja ibunya, TIA, yang mengatakan ibu dan ayah mereka sedang ada masalah. Rekan kerja ibunya itu memperlihatkan pesan WhatsApps kepada pelapor yang isinya korban telah dipeluk dan dipegang-pegang oleh ayah tirinya.

Kemudian, pelapor juga mendapat informasi dari nenek pelapor yang tinggal bersama di rumah korban yang mengatakan pada pelapor bahwa pelaku suka memegang payudara korban. Setelah melihat perubahan perilaku korban dan ketika diinterogasi korban akhirnya mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli ayah tirinya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Sekupang untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendapat informasi itu, Opsnal Polsek Sekupang langsung bergerak ke lokasi untuk memburu pelaku. Tak perlu waktu lama, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN