
batampos – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para PMI ini berangkat tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay, yakni pada tanggal 25 dan 26 Januari lalu.
“Dua hari berturut-turut. PMI ini bermodus jalan-jalan ke Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Kepri Kerahkan 499 Personel untuk Pengamanan Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
Ia menjelaskan pencegahan keberangkatan PMI ilegal ini berawal dari kegiatan monitoring Pengawasan, Pelayanan dan Pencegahan oleh Tim Pelindungan BP3MI Kepri. Dari kegiatan tersebut didapati syarat dan dokumen bekerja yang tidak lengkap.
“Kemudian kita lakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang dan sosialisasikan bahaya bekerja secara unprosedural ke luar negeri,” katanya.
Adapun 14 CPMI ilegal tersebut diantaranya 8 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang dari Yogyakarta, dan 1 orang dari Aceh.
Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Meningkat, Prediksi Lonjakan 29-30 Januari
Dengan adanya keberangkatan secar ilegal ini, kata Imam, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan adanya unsur Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita juga koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur, NTB, Yogyakarta dan Aceh untuk pemulangan PMI ke daerah asal,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



