
batampos – Unit Reskrim Polsek Polsek Batuaji menangkap MI, warga Tanjung Uncang, Senin (17/11). Pria 29 tahun ini mencuri perhiasan berupa kalung seberat 2,63 gram di toko emas kawasan Plaza Fanindo.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan mengatakan pencurian ini dilakukan pelaku pada Sabtu (15/11).
Modusnya, pelaku datang ke toko-toko dan berpura-pura ingin membeli emas. Pelaku meminta penjaga toko mengambil perhiasan kalung untuk dicoba.
“Pelaku mencoba beberapa jenis kalung emas. Pelapor sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan
Andy menambahkan pelaku menolak melepaskan kalung yang dikenakan dan membawa kabur emas senilai Rp 5 juta dari toko tersebut.
“Aksi pelaku ini terekam CCTv dan kita mendapatkan petunjuk dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” katanya.
Kepada polisi, MI mengaku sudah merencanakan aksinya. Ia membutuhkan uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita amankan barang bukti berupa kalung curian tersebut,” ungkap Andy.
Baca Juga: Ratusan KK Kampung Sungai Bandas Batam Kota Tak Diakui, Ini Alasannya
Sementara Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respon cepat anggota di lapangan.
“Kami terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



