
batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap RK, warga Bengkong Laut. Pria 24 tahun ini diciduk usai merampas dan membawa kabur sepeda motor milik seorang remaja berinisial Wy, 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan kasus ini berawal saat korban mendorong motor Yamaha Vixion miliknya. Pelaku kemudian menghampiri dengan menawarkan pertolongan.
“Pelaku menawarkan pertolongan dengan mendorong motor korban ke bengkel. Bahkan, pelaku membayar ongkos perbaikan motor tersebut,” ujarnya.
Usai dari bengkel, pelaku dan korban kembali ke lokasi pertemuan awal di sekitar Kimia Farma Bengkong Laut. Namun, saat perjalanan yang minim penerangan, pelaku memaksa korban turun dan membawa kabur motor tersebut.
“Motor korban dibawa kabur, dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bengkong,” katanya.
BACA JUGA: Begal Oleng Usai Rampas Dompet, Warga Sagulung Berhasil Amankan Dua Pelaku
RK ditangkap di lokasi awal pertemuan atau setelah 30 menit membawa kabur motor milik korban. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor korban dan motor pelaku.
“Pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motor miliknya. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Apriadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
“Selalu berhati-hati. Kalau ada yang mencurigaan segera laporkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi



