
batampos – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap tiga pengendar narkotika jenis sabu. Ketiganya yang sudah berstatus tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sagulung.
Ketiganya yakni AN, 27, DS ,31, dan OD 35. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar beserta peralatan dan uang tunai hasil penjualan.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Kavling Sagulung Sentosa.
“Kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menguasai narkotika. Tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya, Rabu (8/10).
Baca Juga: Skema Baru UWT di Batam, Investor Bisa Dapat Kepastian Hingga 80 Tahun
Pada hari Jumat (3/10) Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal menangkap AN di rumahnya di Kavling Sagulung Sentosa. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih dua gram yang disembunyikan dalam kotak rokok warna ungu. Dari tangan AN juga disita uang tunai Rp700 ribu dan satu unit ponsel.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama DS,” jelas Dharma.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing transaksi sabu. Sekitar pukul 00.45 WIB, DS berhasil ditangkap di Perumahan Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti, Sagulung. Dari tangan DS disita satu paket sabu seberat 2,5 gram, uang tunai Rp42 ribu, dan satu unit ponsel Oppo.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke atas dan menangkap OD, yang diduga sebagai pemasok. OD ditangkap di lokasi yang sama sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumahnya, polisi menyita beberapa bungkus kemasan makanan ringan bekas, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,5 juta.
“Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dharma.
Baca Juga: Usai Kencan Lewat MiChat, Vivi Dibunuh: Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Polisi menduga jaringan ini beroperasi di wilayah Sagulung dengan sistem peredaran tertutup antar-teman. “Kami akan terus dalami hubungan antar pelaku dan asal barang haram ini. Saat ini pengembangan kami fokuskan pada jaringan OD,” ujarnya.
Dharma menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini penting agar Kepri terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



