
batampos – Penertiban baliho dan papan reklame liar yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di sejumlah titik utama kota mendapat sambutan positif. Namun, warga Batuaji dan Sagulung menilai penertiban itu belum menyentuh kawasan mereka yang justru masih dipenuhi reklame liar. Di berbagai persimpangan hingga pinggir jalan, reklame tak berizin terus menjamur tanpa kendali.
Jenis reklame yang paling banyak ditemukan adalah iklan promosi usaha jasa, lembaga pendidikan, hingga kegiatan masyarakat lainnya yang dipasang secara sembarangan. Ironisnya, banyak di antaranya menempel langsung di pohon penghijauan menggunakan paku atau perekat tajam lainnya. Praktik ini bukan hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam kelestarian pohon-pohon tersebut.
“Setiap hari saya lewat jalan utama di Batuaji, dan pemandangannya selalu sama. Papan iklan nempel di pohon, ada yang sampai berkarat dan robek-robek. Selain merusak pohon, ini bikin jalanan kelihatan semrawut dan kumuh,” ujar Hasan, seorang warga Batuaji, Selasa (3/6).
Baca Juga: Minim Penertiban, Iklan Liar di Batang Pohon Kian Menjamur
Menurutnya, keluhan soal maraknya reklame liar di kawasan Batuaji dan Sagulung bukan hal baru. Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak kelurahan maupun kecamatan, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas yang berdampak. “Kami hanya ingin lingkungan kami juga diperhatikan, jangan hanya pusat kota yang ditata,” kata Hasan.
Sebelumnya, Pemko Batam memang telah memulai operasi besar-besaran menertibkan baliho dan papan reklame ilegal di berbagai titik strategis pusat kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instruksi nasional untuk menata ulang tata ruang dan mengurangi sampah visual di kawasan perkotaan.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dan didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Operasi ini menargetkan seluruh reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi, serta yang dinilai mengganggu keindahan kota, untuk dibongkar dan dibersihkan sebelum akhir Juni 2025.
Baca Juga: Tim Penertiban Siap Tindak Reklame Liar di Batam
Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa penataan kota adalah bagian dari misi membangun Batam sebagai kota modern yang nyaman dan layak huni. Ia menyebut, kebijakan ini mengacu pada tiga hal utama: arahan Presiden RI, temuan BPK, dan aspirasi masyarakat yang ingin lingkungan kota yang bersih dan tertata.
“Kami ingin Kota Batam tampil sebagai kota yang rapi, bersih, dan bebas dari reklame liar. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal kepatuhan pada aturan serta pemanfaatan ruang kota yang adil dan berkelanjutan,” ujar Amsakar dalam keterangan resminya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penataan kota belum merata, terutama di wilayah pinggiran seperti Batuaji, Sagulung, dan sekitarnya. Banyak reklame liar yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tumbuh subur tanpa pengawasan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan bahwa kebijakan penertiban hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan.
Warga berharap Pemko Batam segera memperluas jangkauan penertiban ke seluruh wilayah, termasuk kawasan padat penduduk di luar pusat kota. “Kami ingin merasakan dampaknya juga. Kalau kota bersih dan rapi, kami sebagai warga juga yang menikmati,” kata Hasan. Ia menambahkan, keadilan penataan kota harus dirasakan seluruh warga, tak hanya mereka yang tinggal di pusat pemerintahan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



