
batampos – Peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk atau yang kini dikenal Kampung Madani tak ada habisnya. Buktinya, polisi masih menangkap pengedar sabu yang mendapatkan barang haram dari kawasan tersebut.
Pantauan Batam Pos, posko terpadu yang dibangun di pintu masuk tak dijaga oleh petugas. Terlihat akses jalan tersebut justru dijaga oleh warga sipil.
“Tak ada petugasnya. Kenapa?,” ujar pria yang berjaga di pintu masuk tersebut.
Kawasan ini sudah beberapa kali digrebek Tim Gabungan. Bahkan, Tim Terpadu saat ini gencar merobohkan tempat tinggal atau kosan para tersangka.
Baca Juga: Warga Korban Dugaan Penipuan Kavling Bodong Datangi Polresta Barelang Pertanyakan Proses Hukum
Ketua RT05/RW14 Kelurahan Muka Kuning, Lina mengatakan peredaran sabu tersebut masih banyak ditemukan oleh petugas di kos-kosan.
“Di sini banyak kos-kosan. Setiap RT itu pasti ada,” ujarnya.
Ia mengatakan penghuni atau tersangka yang ditindak petugas tersebut rata-rata tidak melapor ke pihak RT saat menempati kos. Padahal, Tim Terpadu sudah mengingatkan para pemiliknya.
“Sudah ada kesepakatan dan tanda tangan materai. Pemilik kos harus ketat mengawasi, kalau kedapatan akan dirobohkan bangunannya,” katanya.
Menurut Lina, dengan gencarnya penindakan petugas di kawasan tersebut membuat para pengedar atau pengguna sabu lebih berhati-hati.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Terong, 12 Paket Sabu Diamankan
“Dulu bebas saja, sekarang sudah tertutup. Makanya banyak di kos-kosan,” tutupnya.
Sebelumnya, Polsek Sagulung menangkap AP, warga Tunas Regency Minggu (11/1) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Pria 20 tahun ini meng mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung Kota.
Dari pengakuan AP, ia sudah dua kali membeli sabu ke Simpang Dam. Kemudian sabu tersebut dibagi ke dalam paket dan dijual Rp 100 ribu per paket. (*)



