
batampos – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Besaran biaya yang ditanggung jemaah berbeda pada setiap embarkasi, dan untuk Embarkasi Batam, jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp54.125.422.
Besaran tersebut sedikit lebih rendah dibanding biaya haji reguler 2025 yang mencapai Rp54.331.751. Pemerintah menyebut penetapan ini mempertimbangkan efisiensi layanan, nilai manfaat, serta stabilitas keuangan haji dalam jangka panjang. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam, Syahbudi, mengatakan pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji yang mengatur teknis pelunasan bagi jemaah reguler.
Baca Juga: Jadi Syarat Utama Sebelum Keberangkatan, Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Batam Dimulai
“Semua ketentuan pelunasan sudah jelas, mulai dari jadwal, kategori jemaah yang berhak melunasi, hingga mekanisme pengajuan pendamping. Kami meminta semua jemaah aktif mengikuti informasi resmi agar tidak melewati batas waktu pelunasan,” ujar Syahbudi, Selasa (25/11).
Surat edaran tersebut merujuk pada tiga regulasi teknis yang menjadi landasan pelaksanaan penyelenggaraan haji 2026 yakni Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Kuota Haji Reguler. Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih dan Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler.
Menurutnya, dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun 2026 akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama 24 November – 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB. Diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang telah lunas tetapi tertunda keberangkatan, jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 dan jemaah prioritas lanjut usia.
Sementara itu untuk tahap II pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 2 Januari 2026 sampai 9 Januari 2026. Tahap kedua ini dialokasikan untuk jemaah yang gagal pelunasan Tahap I, pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah mahram/keluarga, serta jemaah cadangan sesuai nomor urut.
Terkait besaran BPIH Embarkasi Batam, Syahbudi menjelaskan bahwa Rp54.125.422 bukanlah biaya yang dibayar sekaligus tahun ini. Dimana seluruh jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta ketika pertama kali mendaftar haji.
“Dengan setoran awal tersebut, maka sisa biaya yang harus dilunasi jemaah sekitar Rp29, 1juta,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas satuan kerja untuk memastikan jemaah mendapatkan informasi tepat waktu.“Kita juga akan menyampaikan informasi ini ke calon jemaah. Sosialisasi harus terus berjalan agar pelunasan tidak menumpuk di akhir,” tambahnya.
Kemenag Kota Batam menyatakan membuka layanan konsultasi terkait pelunasan haji dan administrasi keberangkatan. Jemaah dapat mengurus pelunasan di bank penerima setoran dengan membawa dokumen pendukung, seperti nomor porsi, KTP, dan bukti setoran awal.
Sementara itu, KBIH di Batam juga mulai menyiapkan program pendampingan manasik bagi jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan. Pelaksanaan manasik haji diperkirakan dimulai setelah penetapan kuota pasti dan jadwal keberangkatan oleh Kementerian Agama.
Dengan penetapan biaya yang telah dipastikan sejak awal, Syahbudi berharap jemaah dapat mempersiapkan diri lebih matang, baik secara administrasi maupun kesehatan.
“Ibadah haji bukan hanya kesiapan biaya, tetapi juga fisik dan mental. Kami berharap semua jemaah Batam bisa melunasi tepat waktu dan menjalani pembinaan hingga siap berangkat ke Tanah Suci pada 2026,” tutupnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



