Selasa, 17 Maret 2026

Biaya Haji Rp 39,8 Juta, Kemenag Batam: Di Batam Belum Diputuskan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji di 2022. Biaya haji ditetapkan Rp 39.886.009 per jemaah.

Angka ini lebih tinggi dari 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35,2 juta. Kepastian biaya haji 2022 itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/4/2022).

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

“Adapun biaya haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah. Lantas bagaimana biaya haji di Batam?

Karena setiap daerah tentu berbeda biayanya sebab tentu biaya tambahan lainnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, sejauh ini belum ada ditetapkan beragam biaya perjalanan haji tahun 2022 tersebut.

“Karena ini baru ditetapkan di pusat, jadi belum ada besaran di Batam,” ujarnya.

Biasanya biaya di daerah dilakukan setelah perhitungan bersama pihak terkait termasuk agen perjalanan haji dan sebagainya.

“Secepatnya. Sabar ya,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah bersama parlemen menyetujui besaran biaya haji 2022. Biaya haji yang ditanggung jemaah (direct cost) ditetapkan Rp 39.886.009 per jemaah.

Selain itu pemberian makanan di Madinah dan Makkah ditambah dari dua kali menjadi tiga kali setiap harinya. Besaran biaya haji tersebut ditetapkan dalam rapat antara Komisi VIII DPR bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (13/4) lalu.

Dalam rapat itu, digunakan asumsi kuota haji tahun ini sebanyak 50 persen dari kuota normal musim haji 2019. Seperti diketahui kuota normal jemaah haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah.

Sementara tahun ini dibuat asumsi kuota haji Indonesia 110.500 orang. Dengan perincian 101.660 kuota haji reguler dan 8.840 kuota haji khusus.

Dalam menetapkan biaya haji, harus didasari jumlah kuota jemaah. Sementara sampai sekarang Saudi belum menetapkan kuota untuk Indonesia.

’’Sekali lagi ini angka (kuota) asumsi. Namun begitu kita akan terus kejar dan ikhtiar agar kuota jemaah Indonesia bisa didapatkan secara optimal,’’ kata Yaqut.

Dia menuturkan, kuota haji 50 persen dari angka normal adalah target yang mereka kejar untuk tahun ini. Kemenag terus berkomunikasi kepada Pemerintah Saudi supaya mendapatkan kuota haji di masa pandemi seoptimal mungkin.

Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa biaya riil haji 2022 adalah Rp 81.747.844 per jemaah.

Tetapi jemaah hanya dibebani Rp 39.886.009 per jemaah. Selisihnya sebesar Rp 41 jutaan diambilkan dari subsidi hasil pengelolaan dana haji.

Secara keseluruhan subsidi pengelolaan dana haji yang digunakan tahun ini mencapai Rp 4,22 triliun.

Kemenag sudah menetapkan bahwa jemaah yang berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi ongkos haji di 2020 lalu.

Pada saat itu jemaah sudah menyetor pelunasan biaya haji mencapai Rp 35 juta.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN