
batampos – Peredaran narkotika dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan kembali terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim Watimena menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada empat narapidana yang terbukti bersekongkol mengedarkan sabu di dalam lapas, Kamis, (5/2).
Empat terdakwa tersebut ialah Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Watimena di ruang sidang.
Baca Juga: 4 Narapidana Kembali Disidang karena Edarkan Sabu di Dalam Lapas
Putusan itu lebih rendah dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Meski demikian, keempat terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dalam persidangan terungkap, sabu yang beredar di dalam lapas diperoleh dari luar dengan cara dilempar melewati pagar pada malam hari. Titik pelemparan dikomunikasikan melalui sambungan telepon seluler yang diakses lewat fasilitas wartel lapas.
Salah satu terdakwa mengakui pengiriman tersebut bukan yang pertama kali. Komunikasi dengan pemasok disebut berjalan lancar, termasuk pemberitahuan lokasi jatuhnya paket sabu.
Narkotika tersebut tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga dijual kepada sesama warga binaan. Dari setiap transaksi, para terdakwa mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
Persidangan juga mengungkap latar belakang kriminal para terdakwa. Adi Syahputra sebelumnya pernah divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan.
Jhony Pranatal menjalani hukuman tiga tahun untuk kasus serupa. Adapun Muhammad Ikram dan Erik Chaniago saat ini tengah menjalani hukuman masing-masing 12 tahun dalam perkara narkotika.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam pada Jumat, 11 Juli 2025. Kasus ini terungkap saat petugas lapas melakukan kontrol rutin dan mencurigai Adi Syahputra yang menggenggam satu paket sabu.
Dari lokasi yang sama, petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu lainnya. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Jhony Pranatal yang bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago.
Sabu dengan berat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di dalam lapas. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. (*)



