
batampos – Polemik dugaan kasus penggelapan dan penipuan jual beli pasir hasil kegiatan dredging yang menyeret nama Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun perkara ini juga tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, menyebut pihaknya telah melaksanakan sejumlah rapat dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Mulai dari rapat internal, hingga pertemuan dengan kuasa hukum pelapor untuk mendengarkan keterangan awal.
“Rapat-rapat itu kami lakukan untuk menentukan mekanisme yang akan dijalankan oleh BK. Kami juga telah memanggil Fraksi PDI-P guna meminta keterangan, dan menyampaikan surat pemanggilan kepada saudara Mangihut agar hadir di ruang BK DPRD Batam untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Rabu (7/5).
Baca Juga: Belum Ada Cabut Laporan, Polisi Panggil Saksi, Terkait Dugaan Penipuan oleh Mangihut
Selain itu, Fadhli mengatakan adanya desakan dari elemen masyarakat. Mahasiswa juga baru saja datang menyampaikan surat berisi tuntutan agar BK bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Surat dari mahasiswa tersebut menegaskan bahwa publik menaruh harapan agar proses ini dilakukan seadil-adilnya,” ujarnya.
Saat ini, BK masih mengumpulkan keterangan dan menyusun laporan internal yang nantinya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Batam. Selanjutnya, keputusan akan diambil melalui rapat lanjutan bersama pimpinan dan fraksi terkait.
Baca Juga: Pengacara Korban Laporkan Mangihut ke BK DPRD Batam, Dugaan Penipuan Jual Beli Pasir
“Kami tidak bisa menetapkan kapan proses ini akan selesai. Tapi kami upayakan secepatnya, tentunya tetap mengikuti ketentuan dan etika persidangan kode etik,” ujar Fadhli.
Ia menambahkan, sidang etik nantinya hanya akan menghasilkan rekomendasi, yang kemudian disampaikan kepada partai politik melalui fraksi. Selanjutnya, partai juga akan menempuh mekanisme mereka sendiri, termasuk Mahkamah Partai jika diperlukan.
Proses etik yang dijalankan tidak akan mengesampingkan proses hukum yang berjalan. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi antara BK DPRD Batam dan aparat penegak hukum akan terus dilakukan.
“Kami juga membaca di media bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bahkan sempat ada informasi mengenai surat perdamaian, tapi Kapolresta Batam menyatakan bahwa perdamaian tersebut tidak sesuai dengan aturan Kapolri,” ujarnya.
Fadhli mengaku telah melaporkan seluruh perkembangan penanganan perkara ini kepada Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, dan mendapatkan arahan untuk melanjutkan proses secara independen.
“Ketua DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada BK untuk menjalankan tugas sesuai aturan tanpa intervensi dari siapa pun,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa Fraksi PDI-P telah merespons pemanggilan dengan menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada BK. Seluruh komunikasi dan pemanggilan dilakukan melalui fraksi.
Baca Juga: Kasus Mangihut Masuk ke BK DPRD Batam, Sanksi Terberat: Pemecatan
“DPC PDI-P berkoordinasi dengan fraksi, dan fraksi berkoordinasi dengan kami. Pemanggilan terhadap saudara Mangihut juga melalui fraksi,” kata dia.
BK DPRD Batam, menurutnya, memiliki tata tertib dan wewenang yang jelas dalam menangani kasus etik, termasuk dalam menyusun rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran. Kata dia, BK bekerja independen dan telah menyiapkan langkah-langkah hukum sesuai alat bukti yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
“Saya sendiri sudah menelepon Pak Mangihut, dan saat itu pembicaraan kami disaksikan beberapa anggota BK. Beliau menyatakan kesediaannya hadir dan memberikan keterangan,” ujar Fadhli.
Untuk memperkuat proses klarifikasi, BK juga telah menunjuk tenaga ahli yang bertugas menganalisis dan menyusun ringkasan hukum dari seluruh barang bukti yang masuk.
“Barang bukti yang kami miliki mencakup laporan tertulis, dokumentasi media, pesan WhatsApp, video, dan sejumlah surat,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



