
batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap 35 laporan kasus tindak pidana narkotika dengan total 53 berkas perkara sepanjang tahun 2026. Ke 35 perkara, terdiri dari 26 kasus jaringan nasional dan 9 jaringan internasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara lima berkas lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Nestor Simanihuruk, mengatakan pengungkapan tersebut turut mengamankan 53 orang tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan tiga perempuan.
“Total tersangka sebanyak 46 orang merupakan warga negara Indonesia dan 7 orang warga negara asing. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkotika di Kepri masih melibatkan lintas negara,” ujar Nestor.
BNNP Kepri juga mengidentifikasi keterlibatan sembilan jaringan internasional dan 26 jaringan nasional dalam kasus-kasus yang diungkap. Mayoritas jaringan tersebut memanfaatkan jalur peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk melalui wilayah Batam.
“Batam masih menjadi pintu masuk strategis. Dari sini, narkotika didistribusikan ke berbagai daerah seperti Tanjungpinang, Karimun, Palembang, Medan, Pekanbaru, Jakarta, hingga Lombok dan Nusa Tenggara Barat. Tidak semua langsung ke tujuan akhir, banyak yang hanya transit,” jelasnya.
Sepanjang 2025, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 21.812,49 gram, ekstasi sebanyak 11.484 butir, ekstasi serbuk seberat 8.101,22 gram, serta ganja seberat 5.827,68 gram.
Menurut Nestor, sebagian besar kasus merupakan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui jalur laut. Modus yang digunakan relatif serupa, yakni membawa langsung barang haram dari Malaysia menggunakan kapal cepat atau sarana laut lainnya.
“Modus rata-rata hampir sama, melalui jalur laut. Pelaku umumnya berperan sebagai pengedar dan kurir, membawa barang secara langsung dari luar negeri,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan. BNNP Kepri terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya.
“Kami sengaja fokus memutus mata rantai. Setiap kasus selalu kami kembangkan untuk melihat keterlibatan jaringan yang lebih luas. Bahkan, beberapa perkara diambil alih oleh BNN pusat karena kualitas dan skala pengungkapannya,” ungkap Nestor.
Selain penindakan, BNNP Kepri juga menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara komprehensif. Di bidang intelijen dan pemberantasan, langkah-langkah adaptif terus dilakukan seiring dinamika peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Di sisi pencegahan, BNNP Kepri melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) berhasil membentuk dua Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), yakni Kelurahan Tanjung Riau dan Kelurahan Muka Kuning sepanjang 2025.
Selain itu, kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dilakukan di 27 perusahaan dan instansi dengan total 1.278 orang yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 46 orang atau sekitar 3,5 persen terindikasi positif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif, BNNP Kepri juga melaksanakan asesmen terpadu terhadap 27 klien atau mencapai 108 persen dari target yang ditetapkan, guna menentukan langkah hukum dan rehabilitasi yang tepat.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Kepri mencatat capaian 100 persen layanan rehabilitasi rawat jalan, serta penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada 426 orang. Layanan pascarehabilitasi juga dilakukan melalui 110 kunjungan.
“Seluruh capaian ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat Kepri dari bahaya narkoba. Tantangan masih besar, namun dengan sinergi seluruh pihak, upaya P4GN akan terus kami perkuat,” tegas Nestor. (*)



