
batampos – Lembaga Sertifikasi Profesi Digital TIK menggelar uji kompetensi bagi pekerja, dan pencari kerja yang ada di Provinsi Kepri. Uji kompetensi ini diikuti 600 peserta dari berbagai profesi yang bergerak di bidang TIK.
Uji kompetensi ini merupakan program dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk Kepri diselenggarakan oleh LSP Digital TIK. Ada lima skema uji kompetensi yang dilaksakan di antaranya, analis program, teknisi utama jaringan komputer, desain grafis muda, junior web programmer, dan operator komputer madya.
Bagian sertifikasi BNSP, Mujiono yang turut hadir dalam monitoring kegiatan uji kompetensi mengatakan program ini dibuka se Indonesia. selanjutnya LSP mengajukan permohonan untuk mendapatkan program yang dibiayai oleh negara ini. Untuk di Kepri saat ini yang diberikan kesempatan menggelar kegiatan uji kompetensi adalah LSP Digital TIK.
“LSP merupakan perpanjang tangan BNSP. Jadi lembaga yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP berkesempatan mendapatkan program dari pemerintah ini, termasuk Digital TIK ini,” kata dia, saat dijumpai di Golden View Hotel, Sabtu (26/8).
Uji kompetensi ini bertujuan untuk menunjang keahlian atau kemampuan peserta di bidang yang mereka geluti. Sertifikasi ini merupakan pengakuan atas keahlian yang mereka miliki. Seperti diketahui untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, banyak perusahaan yang meminta calon pekerja yang sudah mahir sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki.
“Tentu ini akan memudahkan owner dari perusahan dalam menerima pekerja. Selain itu sertifikasi ini juga bermanfaat dalam meningkatkan jenjang karir tentunya,” jelas Mujiono.
Manfaatnya sertifikasi bagi peserta adalah kemampuan mereka diakui oleh negara. Tentu ke depannya sertifikasi ini diharapkan bisa mendorong kemajuan dalam pekerjaan peserta. Uji kompetensi sebagai pemenuhan syarat sertifikasi profesi yang menyatakan peserta ini kompeten di bidangnya.

Direktur LSP Digital TIK, Hadrus mengatakan kegiatan ini diikuti 600 peserta yang berasal dari Kepri. Di Indonesia terdapat tidak lebih dari 15 LSP Bidang TIK yg sdh terlisensi BNSP, dan LSP Digital Tik satu satunya LSP P3 Bid. TIK yang ada di Sumatera
Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tenaga kerja, maupun pencari kerja wajib memiliki sertifikasi. Uji kompetensi ini untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi bagi warga Kepri saat ini.
“Peserta sudah bekerja dan memiliki basic di bidangnya, namun untuk pembuktian tentu mereka harus mengantongi sertifikasi. Melalui uji kompetensi ini kemampuan mereka akan diuji. Dan nanti mereka akan diberikan sertifikat BNSP sebagai bukti mereka sudah lulus uji kompetensi,” jelasnya.(*)
Reporter: Yulitavia



