batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Sekupang. Ada dua komplotan yang berhasil diamankan, Selasa (29/3/2022).

Komplotan pertama adalah FDH, 15, MR, 15, dan AH, 15. Ketiga pelaku masih dibawah umur dan bahkan mereka merupakan residivis pencurian sepeda motor yang sudah pernah masuk penjara di kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, FDH merupakan pimpinan komplotan. Bahkan komplotan ini terbentuk saat mereka masih berada di dalam penjara. Seperti tidak ada jera, usai bebas, mereka mengulangi perbuatannya.
“Sewaktu masih di penjara mereka buat komplotan baru ini dan beraksi lagi setelah keluar. Ketiganya pelaku masih di bawah umur,” ungkap Yudha saat konfresi pers di Mapolsek Sekupang, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu komplotan kedua juga masih anak di bawah umur. Mereka adalah AR, 17, WL, 17, AP, 16, dan AT, 18. Dengan TKP Di Perumahan De Puri Kecamatan Sekupang, Batam dan Kavling Beliung Sekupang.
“Jadi ada dua laporan polisi dengan tujuh orang pelaku pencurian,” tambah Kapolsek Yudha.
Ditambahnya, adapun kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang bertama berawal pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022 pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah lalu pelapor bertanya kepada saudaranya, ada yang menggunakan sepeda motor Rian dijawab ngak ada.
“Tidak ada buk. Selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor itu digunakan anaknya juga menjawab gak ada,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Minggu 27 Maret 2022, setelah menerima laporan Polisi, tim opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri Sekupang.
“Dalam kurun wartu empat hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan dua kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Sekupang. Yang mana pelaku merupakan anak di bawah umur,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra

