Selasa, 3 Maret 2026

Body Strapping di Pelabuhan Batam Centre Terbongkar, Penyelundupan Narkoba dan Vape Digagalkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Seorang penumpang kapal dari Pasir Gudang, Malaysia, diamankan setelah kedapatan membawa narkoba dan cartridge vape mengandung zat berbahaya yang disembunyikan di tubuhnya. F.Istimewa

batampos – Upaya penyelundupan narkoba melalui jalur internasional kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang kapal dari Pasir Gudang, Malaysia, diamankan setelah kedapatan membawa narkoba dan cartridge vape mengandung zat berbahaya yang disembunyikan di tubuhnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba pada Minggu (22/2) sekitar pukul 19.15 WIB. Anjing pelacak menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap seorang pria berinisial S, warga negara Indonesia.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray serta penggeledahan badan secara mendalam. Hasilnya, pelaku terbukti menyembunyikan barang terlarang dengan metode body strapping, yakni menempelkan paket narkotika langsung pada bagian tubuh untuk mengelabui pemeriksaan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Kecelakaan Kerja di PT ASL Dihukum Penjara Setahun

Dari hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, ditemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 52 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir dalam kondisi hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate seberat sekitar 8,8 gram.

Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk internasional terus diperketat mengingat Batam merupakan wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika.

Baca Juga: Menaker Ancam Tutup PT ASL Shipyard

“Pengawasan ini penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Batam memperkirakan sebanyak 318 generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta.

Aparat menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.(*)

SALAM RAMADAN