Sabtu, 11 April 2026

Boleh Mudik Tanpa Booster, Tapi…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang warga menjalani vaksinasi booster beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Wali Kota atau Bupati se-Kepri yang meminta percepatan target vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, dalam instruksi ini juga diminta membatasi perjalanan orang antar Kabupaten, Kota maupun Provinsi yang menggunakan transportasi umum.

Berdasarkan instruksi nomor 683/SET-STC19/III/2020, aturan ini berlaku di minggu pertama April.

”Kami akan menyosialisasikan aturan ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri.

Dari instruksi tersebut, Gubernur Kepri meminta masyarakat yang melakukan perjalanan, harus memperlihatkan dokumen negatif Covid-19 pemeriksaan PCR atau Antigen, jika masih mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Namun, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tak perlu tes Covid-19. Aturan ini berlaku bagi setiap pelaku perjalanan antardaerah di Kepri atau akan melakukan perjalan antarprovinsi.

Aturan ini tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun atau tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis.

Bagi perusahaan atau perkantoran yang target vaksinasi dosis ketiga belum tercapai 30 persen, maka diminta melakukan pembatasan kegiatan di kantor.

Hal ini juga berlaku di industri, perdagangan atau pelayanan jasa lainnya di Kepri. Pembatasan aktivitas masyarakat ini jika dosis ketiga belum tercapai 30 persen, juga berlaku di tempat atau fasilitas umum meliputi pusat perbelanjaan, mal, pasar, perhotelan, kawasan wisata, penyelenggaraan pesta pernikahan dan sebagainya.

Terkait aturan ini, Bisri mengatakan, percepatan target vaksinasi dosis ketiga diyakini dapat mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.

”Guna untuk menumbuhkan iklim pariwisata dan percepatan pemulihan perekonomian di Kepri,” ungkapnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE