
batampos – Para konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk kembali mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/5).
Mereka meminta penjelasaan terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan pidana) majelis hakim terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat yang dinilai banyak kejanggalan.
Kedatangan para korban kemudian disambut Wakil Ketua PN Batam, Tiwik dan Juru Bicara Batam, Welly Irianto di ruang media center PN Batam. Dalam pertemuan itu, para korban menyampaikan rasa sesak mereka. Terutama terkait putusan onslag Roma Nasir yang dinilai sarat kejanggalan.
Baca Juga: Kecewa Putusan Hakim, Sidang Vonis Kasus Penipuan Bos PT Batam Riau Bertuah Berlangsung Ricuh
“Kami masih tak terima dengan putusan itu. Putusan itu sangat janggal. Pembuktiaan sudah jelas, namun dilepas oleh hakim. Selama proses hukum, dia (Roma Nasir) tak pernah ditahan, sekarang dia juga bebas. Jadi apa gunanya proses hukum selama ini,” ujar Elvi.
Dikatakan Elvi, saat membaca putusan, suara hakim ketua Beny Dharma Yoga juga semakin pelan bahkan nyaris tak terdengar. Padahal diawal sidang, suaranya sangat lantang menanyakan kondisi terdakwa.
“Padahal suara putusan tak terdengar, tapi saat ketuk palu, orang-orang Roma Nasir itu langsung tepuk tangan, seakan tahu dengan isi putusan. Padahal kami yang di depan saja tak mendengar apa itu yang dibacakan. Itu sangat jelas kejanggalannya,” ujar Elvi.
Keterangan Elvi juga disambut oleh para korban lainnya. Yang merasa sampai saat ini menjawab korban kezoliman. Baik dari Roma hingga penegak hukum dalam hal ini majelis hakim Benny dan David P Sitorus.
“Hakim perempuan (Monalisa) tegas menyatakan kalau perbuataan terdakwa terbukti, tapi dua hakim ini tak menyatakan terbukti,” sebut korban lainnya.
Bahkan menurutnya, uang permintaan korban Rp 3 miliar selalu disebut-sebut. Padahal uang itu awalnya diminta untuk kerugiaan korban yang berjumlah puluhan orang. Namun sekarang korbannya tinggal 14 orang.
“Yang Rp 3 miliar disebut-sebut sebagai upaya pemerasaan. Waktu itu korbannya puluhan orang, yang rata-rata kerugiaan banyak,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Petra tim mediator korban sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Dalam amar putusan, terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis hakim yang menyidangkan, Monalisa Anita Theresia Siagian, yang berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Roma Nasir Hutabarat dalam kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. Sehingga dapat disimpulkan, terdakwa seharusnya diberikan putusan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana atas perbuatannya.
“Kami akan memohon kepada Kepala PN Batam untuk menerbitkan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan) terhadap putusan majelis hakim tersebut agar kami bisa bersurat ke Mahkamah Agung (MA) agar dua majelis hakim dimoratorium,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial serta bersurat kepada inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kejanggalan-kejanggalan putusan hakim PN Batam.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto menjelaskan bahwa terdapat dissenting opinion dalam putusan majelis hakim kemarin, sehingga putusan tidak diambil dengan suara bulat. Dissenting opinion ini sudah diatur dalam undang-undang Kehakiman. Begitu juga pernyataan-pernyataan dari para korban pelapor yang bersifat berandai-andai atau menduga-duga tidak dapat dikomentari.
“Karena yang bisa mengatakan adil atau tidaknya, benar atau tidaknya suatu putusan harus melalui putusan juga, yakni Pengadilan yang lebih tinggi seperti putusan banding atau putusan kasasi,” jelasnya.
Terkait keluhan para korban pelapor mengenai pasal 372 atau 378, moratorium yang diberikan kepada hakim yang mengadili putusan, kondisi persidangan yang rusuh, serta kondisi sidang yang terdapat premanisme dan suara hakim yang membaca putusan tidak terdengar.
“Semua yang disampaikan korban akan menjadi bahan evaluasi buat kami, dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” sebut Welly. (*)
Reporter: Yashinta



