batampos – Praktisi Hukum Ade Darmawan menilai penetapan tersangka terhadap dua pengusaha properti di Batam, Johanis dan Thedy Johanis terlalu dini. Hal ini dikarenakan keduanya belum diperiksa secara intensif.

Kedua pengusaha properti di Batam itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Senin 15 Mei 2023 yang lalu. Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan keduanya menjadi buronan polisi.
Ade berpendapat, permasalahan yang diadukan oleh konsumen terhadap perkara ini tidak ada hubungannya dengan PT. Jaya Putra Kundur (JPK), sebab dalam dalam perjanjian kerjasama antara PT JPK dan PT. MRS keperdataan.
“Yang saya tahu PT. JPK yang pemilik lahan dan PT. MRS adalah pengembang dalam pembangunan ruko, perjanjian kerjasamanya adalah perjanjian kerjasama barteran,” kata Ade, Kamis (25/5) lalu.
Dalam hal kerjasamanya kata Ade, PT. MRS membangun ruko di lahan PT. JPK, setelah ruko siap dibangun ruko tersebut dibagi dua, kemudian diberikan kuasa jual oleh PT. JPK kepada PT. MRS untuk menjual ruko yang sudah dibangun itu.
Jadi dalam jual beli ruko itu pembeli langsung berhubungan dengan PT. MRS dan hasil dari penjualan ruko itu uangnya tidak ada masuk kepada PT. JPK, karena perjanjiannya bukan bagi hasil, namun bagi barter.
“Misalnya ruko dibangun oleh MRS 10 unit dan setelah selesai maka dibagi dua, yaitu 5 untuk PT. JPK dan 5 untuk PT. MRS. Beda dengan konteksnya bagun 10 ruko, dijual dan uangnya dibagi, bukan seperti itu,” sambungnya.
Dalam masalah ruko ini PT. JPK hanya modal tanah saja dan tidak ada hubungan langsung PT. JPK dengan konsumen yang membeli ruko itu. “Yang berhubungan langsung dengan konsumen itu adalah PT. MRS sebagai yang membangun ruko,” ungkapnya.
Persoalan ini sebenarnya adalah persoalan keperdataan yang bisa diselesaikan duduk bersama. “Apabila nanti saya diminta PT JPK untuk mendampingi perkara ini saya siap, karena saya menyangkan dan prihatin terkait masalah ini,” katanya.
Selain itu, dalam perjanjian kerjasama antara PT. JPK dan PT. MRS apabila ruko sudah siap dibangun maka PT. MRS ingin mengambil sertifikat masing-masing ruko miliknya itu maka wajib membayar Rp 20 juta, untuk memecah surat-surat dan administrasi.
PT. JPK sudah menyurati PT. MRS agar segera mengambil sertifikat yang belum diambil, namun tidak kunjung diambilnya. “Tapi tiba-tiba sekarang ada masalah seperti ini, padahal ini bisa diselesaikan dengan baik-baik,” ucapnya.
Dalam masalah ini yang menjadi objeknya hanya 3 ruko, sertifikat itu ada sama PT. JPK, kalau PT. MRS membayar administrasi sesuai yang ada dalam perjanjian maka sertifikat 3 ruko itu bisa diambil, selesai masalah ini.
Ruko-ruko yang lain tidak ada masalah dan bahkan sudah ditempati oleh pembelinya. Sertifikat yang belum diberikan itu karena masih ada kewajiban PT MRS untuk membayar.
Ade menilai penegak hukum terkesan tidak memberikan keadilan terhadap perusahaan-perusahaan dan para investor yang sudah memberikan kontribusi kepada Kota Batam dan negara ini. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



