Jumat, 6 Maret 2026

BP Batam Ancam Segel Aktivitas PT Golden Goodwill di Piayu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta aktivitas pemotongan bukit dan perataan lahan di Tanjungpiayu, Sei Beduk. BP Batam menegaskan tidak pernah menerbitkan izin. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Aktivitas alat berat yang lebih dulu bekerja sebelum izin dipastikan terbit kini menjadi sorotan di kawasan Tanjung Piayu. Dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta kegiatan cut and fill yang dikaitkan dengan rencana pembangunan perumahan oleh PT Golden Goodwill disebut telah berlangsung sejak 2025.

Otoritas pengelola lahan di Batam, BP Batam, menegaskan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. Bahkan, langkah administratif berupa penghentian kegiatan telah ditempuh, dengan ancaman penyegelan apabila instruksi tidak dipatuhi.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan penghentian aktivitas kepada perusahaan.

“Perihal aktivitas penimbunan oleh PT Golden Goodwill di Tanjung Piayu, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut dan telah diberikan surat peringatan penghentian aktivitas,” katanya, Senin (2/2).

Baca Juga: Sepekan Bengkong Permai Kesulitan Air, BP Batam: Sedang Dicari Penyebabnya

Menurutnya, surat peringatan tersebut dilayangkan pada 2 Maret. BP Batam akan terus melakukan pemantauan di lokasi guna memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sesuai instruksi yang diberikan.

Penegasan serupa disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, pada Selasa (3/2). Ia menyebut peringatan telah dikeluarkan dan evaluasi lanjutan akan dilakukan apabila aktivitas di lapangan masih berlangsung.

“Kita sudah keluarkan peringatan. Kalau masih ada aktivitas akan cek lagi dan akan lakukan tindakan selanjutnya, sampai peringatan terakhir dan usulan penindakan penyegelan ke Direktorat Pengendalian Lahan,” ujarnya.

Mouris menegaskan bahwa opsi penyegelan terbuka apabila perusahaan tidak mengindahkan instruksi penghentian. “Tentu akan ada kemungkinan dilakukan penyegelan. Saya sudah minta tim untuk lebih tegas,” tambahnya.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi berdampak pada sistem drainase dan lingkungan sekitar. Aktivitas cut and fill di kawasan tersebut juga menjadi perhatian, mengingat praktik tersebut dapat memengaruhi kontur tanah dan aliran air apabila tidak melalui kajian teknis dan perizinan yang sesuai.

Baca Juga: 450 Tiket Mudik Gratis Disiapkan untuk Rute Batam–Belawan dan Batam–Tanjung Priok

Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan adanya penutupan aliran sungai. Saat dikonfirmasi, pimpinan PT Golden Goodwill, Teguh Girsang, melalui tim humasnya menyatakan bahwa tidak ada DAS yang ditutup.

“Kalau masalah DAS, tidak ada yang ditutup,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas cut and fill di lokasi yang sama, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan tambahan. Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi atensi otoritas setempat, dengan pengawasan lapangan yang disebut akan terus dilakukan.

Langkah BP Batam untuk mengambil tindakan tegas dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban pemanfaatan lahan dan memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. (*)

ReporterArjuna

SALAM RAMADAN