
batampos – BP Batam bakalan memperkuat aspek teknis dalam penerbitan perizinan di berbagai sektor. Demikian disampaikan oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Rabu (5/11).
Pihaknya akan merekrut tenaga ahli sesuai bidang kompetensi untuk memastikan seluruh izin yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan.
“Saya tidak berbicara konteksnya hanya satu kategori perizinan, tetapi seluruh perizinan yang membutuhkan tenaga teknis, kami akan rekrut tenaga teknis untuk memastikan seluruh perizinan yang kita keluarkan itu sesuai dengan peruntukan,” katanya.
Baca Juga: BP Batam Siapkan Solusi Permanen Atasi Krisis Air di Tanjung Sengkuang dan Batu Merah
Sebagai langkah awal, BP Batam telah menjalin kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui MoU. Kerja sama ini mencakup pendampingan dan asistensi dari kalangan akademisi dalam pengelolaan perizinan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan reklamasi.
“Salah satu yang sudah kami lakukan adalah MoU bersama IPB dalam konteks untuk memastikan kalau berkaitan dengan persoalan hutan, untuk memastikan kalau ada reklamasi. Beberapa profesor itu dikirim oleh IPB untuk membantu kita mengasistensi terkait dengan persoalan perizinan reklamasi dan hutan,” kata dia.
Selain bekerja sama dengan IPB, BP Batam juga melibatkan berbagai tenaga ahli lain yang memahami aspek teknis perizinan sesuai bidangnya.
“Yang lain kita juga gunakan tenaga lain yang mengerti dengan persoalan ini,” ujar Amsakar.
Baca Juga: Ini Tanggapan Walikota Soal Keluhan UMKM Genta I
Dia menambahkan, langkah rekrutmen dan kolaborasi ini akan terus berlanjut seiring dengan peningkatan kebutuhan teknis di lapangan. “Seiring dengan perjalanan ke depan, kami akan rekrut tenaga-tenaga sesuai dengan kompetensinya sehingga jenis-jenis perizinan yang kami berikan itu berjalan sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Amsakar berharap, upaya ini dapat memperkuat tata kelola perizinan di BP Batam, sekaligus memastikan setiap kegiatan investasi di wilayah otorita tersebut berjalan sesuai dengan aspek lingkungan dan regulasi teknis yang berlaku. (*)
Reporter: Arjuna



