
batampos – BP Batam bersama tim gabungan menertibkan 2 papan reklame tak berizin yang terpasang di area Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden pada Selasa malam (27/5/2025).
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung proses pembongkaran. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat ada 681 titik reklame bermasalah—baik karena tidak memiliki izin, tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maupun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menata ulang wajah Batam agar lebih rapi dan menarik minat investor. Kami berharap semua pihak dapat mendukung demi menciptakan suasana investasi yang sehat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Li Claudia di lokasi kegiatan.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pemilik reklame yang telah menunjukkan kerja sama dengan membongkar sendiri papan reklame milik mereka.
“Kami masih memberikan waktu hingga 2 Juni kepada seluruh pengusaha reklame untuk membongkar sendiri papan yang tidak memiliki izin. Jika tenggat ini diabaikan, kami tidak segan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas,” tegas Li Claudia.
Sejak menjabat, penertiban reklame ilegal memang menjadi perhatian khusus Li Claudia Chandra. Dalam berbagai pernyataannya, ia menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Batam sebagai wilayah investasi yang lebih kompetitif.
Ia menambahkan, dengan potensi besar yang dimiliki Batam, keteraturan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang menarik bagi para investor.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha reklame agar segera mengurus izin resmi. Jangan menunggu sampai ada tindakan tegas. Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke masing-masing pihak,” pungkasnya. (*)



