
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan sanksi denda terhadap kontraktor pelaksana proyek pelebaran jalan dan pembangunan drainase DAM Baloi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri. Sanksi denda itu diberikan atas molornya penyelesaian proyek.
Kasubdit Pembangunan Jalan, Jembatan, dan Transportasi Massal BP Batam Boy Sasmita mengaskan, saat ini proses penyelesaian proyek itu terus dilakukan dan hampir selesai. Meskipun dalam pelaksanaannya mengalami keterlambatan.
“Tapi kita denda itu, sudah lebih Rp 500 juta dia kena denda,” katanya, Kamis (14/7).
Ia mengungkapkan, denda yang diberikan kepada kontraktor itu sudah sesuai dengan aturan yang disepakati dalam pelaksanaan proyek. Sehingga, denda tersebut harus diambil kepada kontraktor.
“Tidak berani lah, bahaya kalau tidak didenda. Nanti dibilang kongkalikong lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian proyek itu akan tergantung dengan kondisi cuaca kedepannya. Untuk penyelesaiannya ditargetkan akan selesai pada bulan Juli ini.
“Targetnya akhir bulan insha Allah sudah selesai, yang penting doakan jangan hujan terus, itu saja. Jadi kalau cuaca normal insha Allah akhir bulan selesai,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pekerjaan ini menggunakan PNBP BP Batam Tahun Anggaran 2021 – 2022, dengan nilai kontrak Rp 16.585.858.000. Adapun untuk waktu pelaksanaan selama 5 Bulan atau 150 Hari Kalender.
Dimulai dari 8 November 2021 sampai 6 April 2022 dan Waktu pemeliharaannya 180 hari kalender.
Pekerjaan ini membangun saluran drainase berupa Box Culvert ukuran 3m x 2m x 1m yang melintasi jalan raya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri. Di proyek ini juga ada pelebaran jalan selebar 7 meter di salah satu jalur dari Fly Over.
Diharapkan, dengan pekerjaan proyek ini dapat mengatasi bajir dan mengurangi kemacetan, karena jalur utama fly over berada pada lokasi ini. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



