Jumat, 16 Januari 2026

BP Batam Intensifkan Promosi Investasi di Pulau-Pulau Kecil Pasca Perluasan FTZ

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis.

batampos – Pemerintah resmi memperluas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melalui PP No 47 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan perluasan area FTZ yang kini mencakup total 15 pulau di sekitar Batam.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyatakan, perluasan wilayah FTZ memberikan mandat baru bagi BP Batam untuk mengelola gugus pulau Batam sebagai satu kesatuan kawasan ekonomi terintegrasi. PP 47/2025 secara jelas mendorong peningkatan investasi, efisiensi logistik, dan penguatan posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan global.

Dia menjelaskan, strategi promosi investasi kini dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh sektor dan seluruh pulau yang berada dalam kawasan FTZ. Setiap pulau memiliki karakteristik dan rencana pengembangan yang berbeda, sehingga dapat menciptakan diversifikasi tujuan investasi.

“Pulau Batam tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi karena memiliki infrastruktur paling lengkap. Namun pulau-pulau lainnya juga memiliki potensi yang ingin kami dorong melalui promosi terpadu,” kata Fary, Senin (1/12).

Upaya promosi ini juga selaras dengan tren realisasi investasi di Batam. Pada Triwulan I/2025, total realisasi investasi tercatat Rp14,2 triliun, terdiri dari PMA Rp11,53 triliun dan PMDN Rp2,71 triliun.

Baca Juga: BC Batam Dalami Jaringan Penyelundupan Sembako, Belasan Orang Diperiksa

Sementara pada Triwulan II/2025, realisasi investasi kembali meningkat 11 persen menjadi Rp9,6 triliun dibandingkan triwulan sebelumnya. BP Batam menilai pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan investor yang terus menguat setelah Batam memperluas pengaruh ekonominya melalui kawasan FTZ.

BP Batam juga berupaya menampilkan keunggulan tiap wilayah dalam paket promosi yang terintegrasi. Tujuannya agar seluruh area FTZ dapat dimaksimalkan sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru, termasuk untuk sektor industri, logistik, dan aktivitas perdagangan lainnya.

Di sisi pelaku usaha, perluasan ini disambut positif. Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menilai penambahan kawasan FTZ sangat penting karena ketersediaan lahan investasi di Pulau Batam semakin terbatas. Pertumbuhan investasi yang terus meningkat membuat perluasan area menjadi kebutuhan mendesak.

Rafki menyebut, status FTZ selama ini memberikan banyak manfaat bagi pengusaha, terutama dalam kemudahan perizinan dan fasilitas bebas pajak. Kondisi itu membuat investor merasa nyaman menjalankan aktivitas bisnis mereka di Batam.

Bahkan, sejumlah anggota Apindo mulai memperluas usaha ke wilayah sekitar Batam. Namun, proses tersebut kerap terkendala karena tidak semua kawasan penyangga telah mendapatkan status FTZ dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemko Batam Prioritaskan Pembinaan Atlet, Bangun 126 Lapangan dan Salurkan 4.700 Alat Olahraga

“Dengan hadirnya fasilitas FTZ di kawasan sekitar Batam, maka ekspansi usaha akan semakin mudah. Dampaknya juga akan meluas, termasuk membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Kepastian status kawasan sangat menentukan keberlanjutan investasi. Karena itu, perluasan FTZ melalui PP 47/2025 dinilai menjadi jawaban bagi kebutuhan industri.

Pelaku usaha berharap, pemerintah daerah dan BP Batam dapat mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung di pulau-pulau kecil yang kini masuk dalam FTZ. Kesiapan infrastruktur dianggap menjadi faktor penting untuk menarik investor baru. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update