Rabu, 7 Januari 2026

BP Batam Pastikan Transisi Kewenangan Perizinan Tak Ganggu Iklim Investasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra saat meninjau jalan di Batuampar. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos– Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memastikan peralihan ribuan perizinan berusaha dari kementerian dan lembaga ke BP Batam pasca diberlakukannya PP No 25 dan 28 Tahun 2025 tidak akan mengganggu iklim investasi di Batam.

Ia mengatakan, sebagian besar kewenangan perizinan berusaha kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke BP Batam.

“Sebagai tindak lanjut atas PP 25 dan PP 28 Tahun 2025, pemerintah sudah menurunkan sejumlah perizinan dari kementerian/lembaga ke BP Batam,” ujarnya, Senin (10/11).

Prinsip pelimpahan tersebut sudah berjalan efektif. Namun begitu, beberapa jenis pelayanan yang bersifat teknis dan tidak memiliki relevansi langsung terhadap kegiatan investasi masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

BACA JUGA: Investasi Batam Tembus Rp54,7 Triliun, PMDN Dominasi Perekonomian

“Prinsipnya, kegiatan-kegiatan berusaha itu sudah dilimpahkan ke BP Batam. Ada beberapa pelayanan teknis yang sifatnya administratif dan tidak berpengaruh terhadap investasi, itu masih di Pemko,” katanya.

Amsakar menambahkan, meski seluruh perizinan inti sudah diambil alih oleh BP Batam, proses sinkronisasi teknis antarinstansi masih terus dilakukan agar pelaksanaannya berjalan optimal.

“Sekarang seluruhnya itu sudah di-take over ke BP Batam, walaupun tidak semuanya sekarang sudah jalan. Kita terus melakukan koordinasi,” katanya.

Ia memastikan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait telah rampung, sehingga tahapan peralihan kewenangan bisa berjalan tanpa hambatan berarti.

“Prinsip koordinasi ke kementerian/lembaga sudah selesai,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

Update