Jumat, 6 Februari 2026

BP Batam: Pecah PL Bisa Dilakukan Saat Perpanjangan UWT

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pelayanan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto diambil sebelumpandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos

batampos – Masyatakat Kota Batam yang akan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), namun belum pecah Penetapan Lokasi (PL) tidak perlu khawatir. Sebab, pecah PL bisa dilakukan saat dilakukan perpanjangan UWT.

“Bagi yang belum pecah PL, pada waktu perpanjangan, akan dilakukan pecah PL atas nama yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ia melanjutkan untuk perpanjangan UWT saat ini sudah lebih mudah. Masyarakat hanya tinggal mengajukan perpanjangan UWT melalui Land Management System (LMS) Online Badan Pengusahaan (BP) Batam.


Jika seluruh persyaratan lengkap, proses perpanjangan UWT bisa dilakukan 15 hari.

“Silahkan kunjungi situs tersebut untuk informasi penting lainnya,” katanya.

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan ada perbedaan untuk perorangan yang sudah mempunyai sertifikat dan badan hukum yang sudah mempunyai sertifikat.

Dilansir dari LMS Online BP Batam, untuk perorangan yang sudah mempunyai sertifikat, cukup melampirkan identitas dari pemohon; sertipikat tanah dan fotocopy PBB terakhir.

Sementara badan hukum yang sudah punya sertifikat, persyaratannya mulai dari identitas pemohon; copy KTP Direktur yang masih berlaku; akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham; surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir; sertifikat tanah dan fotocopy PBB terakhir.

Begitu juga persyaratan perpanjangan UWT bagi perorangan dan badan hukum yang belum mempunyai sertifikat.

Untuk perorangan sertifikat, syaratnya mulai dari identitas pemohon; copy Surat Perjanjian (SPJ); copy Surat Keputusan (SKEP); copy Faktur Lunas UWT 30 tahun dan fotocopy PBB terakhir.

Sementara untuk badan hukum, identitas pemohon; copy KTP Direktur yang masih berlaku; akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham; surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir; copy Surat Perjanjian (SPJ); copy Surat Keputusan (SKEP); copy faktur lunas UWT 30 tahun dan fotocopy PBB terakhir.

Perlu diingat, jangka waktu pelunasan UWT paling lama 30 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan. Faktur UWTO akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.(*)

Reporter : Eggi Idriansyah

Update