Senin, 26 Januari 2026

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos — Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa (1/7/2025), di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring, dengan fokus pembahasan pada kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis, terutama di KPBPB Batam. Karena itu, evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berusaha yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat menyesuaikan bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersinergi dengan kepentingan dunia usaha.

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama dalam hal penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” kata Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk usaha JPT. Termasuk di dalamnya adalah pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Ia juga menjelaskan konsep KBLI Single Purpose, yakni ketentuan bahwa bidang usaha yang dijalankan harus sesuai peraturan perundang-undangan, dengan syarat pelaku usaha tidak menjalankan usaha lain di luar yang telah ditetapkan.

“Jadi, pelaku usaha harus mendirikan badan usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, turut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan bahwa BP Batam memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan oleh pengusaha, sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki.

“Barang yang dimasukkan ke KPBPB harus benar-benar terkait dengan kegiatan usahanya. JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh pengusaha JPT,” pungkasnya. (*)

Update