Selasa, 27 Januari 2026

BP Batam Rancang Simplifikasi Perizinan

Tanpa Fatwa Planologi dan Izin Pematangan, Perizinan Lahan di Batam Dipangkas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
batampos – BP Batam mulai merancang langkah konkret untuk menyederhanakan perizinan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Upaya ini ialah bagian dari strategi mengejar target pertumbuhan ekonomi daerah hingga 10 persen, lebih tinggi dari proyeksi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sebagai langkah awal, BP Batam melalui tiga deputi utama mengundang para pelaku usaha dan investor untuk berdiskusi serta memberikan masukan terhadap skema simplifikasi perizinan. Pertemuan ini digelar pada Selasa (3/6) di Ruang Balairungsari BP Batam.

Tiga deputi yang memimpin jalannya diskusi adalah Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Djemy Fary Francis; Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto; dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad. Mereka memaparkan rencana penyederhanaan birokrasi perizinan sekaligus mendengar aspirasi para pelaku industri.

Fary menjelaskan, upaya simplifikasi ini merupakan bagian dari misi besar untuk menciptakan iklim investasi yang inklusif dan mendorong percepatan ekonomi Batam.

“Kami safari ke kawasan industri untuk memetakan persoalan investasi dan merancang solusi. Ini semua untuk menjaga target pertumbuhan yang sudah dicanangkan Presiden,” ujarnya.

Beberapa langkah strategis yang sedang dirancang BP Batam antara lain adalah penghapusan kewajiban mengurus fatwa planologi dan izin pematangan lahan, yang selama ini memperlambat proses alokasi lahan. Dengan penghapusan dua tahapan tersebut, proses perizinan akan jauh lebih cepat.

“Selama ini alur perizinan lahan bisa memakan waktu sekitar 70 hari. Dengan skema baru, kami ingin mempercepat proses itu secara signifikan,” ujar Mouris.

Ia menambahkan, kajian BP Batam juga menunjukkan bahwa pematangan lahan yang tak ditindaklanjuti justru menyebabkan tanah menjadi gundul dan berkontribusi pada banjir.

Tak hanya menyederhanakan alur birokrasi, BP Batam juga merancang sistem dashboard pengaduan real time dan pelayanan terpadu satu pintu antara BP Batam dan Pemko Batam. Seluruh upaya ini ditujukan untuk memberikan kepastian, efisiensi, dan kenyamanan bagi pelaku usaha.

Simplifikasi ini dirancang bersama-sama dengan pelaku usaha. “Kami minta masukan langsung dari industri agar rencana ini tidak hanya top-down, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” tambah Mouris.

Para pelaku usaha merespons positif rencana BP Batam tersebut. Mereka berharap agar kebijakan ini benar-benar bisa diimplementasikan dan tak berhenti di atas kertas. Salah satunya adalah Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan.

Menurut Robinson, rencana BP Batam menarik dan berani, terutama dalam hal upaya menarik kembali sejumlah perizinan yang masih berada di kementerian/lembaga pusat ke otoritas lokal.

“Kami pengusaha sangat mendukung. Yang penting adalah kepastian waktu dalam proses perizinan. Itu yang kami butuhkan,” katanya.

Ia juga menekankan dukungan penuh dari pemerintah dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini. “Industri properti dan sektor lainnya merupakan penyokong utama pertumbuhan ekonomi Batam. Maka perizinan yang simpel dan cepat adalah kunci,” tambah dia. (*)

Reporter: Arjuna

Update