
batampos – BP Batam melalui Kantor Perwakilan Jakarta menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (4/9). Acara bertema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” dengan tagline “BP Batam Kembali Menyapa” ini menjadi forum penguatan iklim investasi sekaligus ruang dialog menjawab tantangan pelaku usaha.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi dua regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lebih dari 60 peserta hadir, terdiri dari pelaku usaha dan pejabat serta staf kementerian/lembaga terkait. Forum ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, BP Batam, dan dunia usaha.
Baca Juga: KM Kelud Docking Mulai 11 September, Tidak Ada Kapal Pengganti
Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, menyebut perhatian Presiden terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin besar. Hal itu sejalan dengan peran strategis Batam dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam lima tahun terakhir, data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepri bahkan angka nasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.
I menjelaska, terbitnya PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengatasi hambatan investasi. Ada tiga terobosan utama yang diperkenalkan, yakni kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam, percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi.
“Kami berharap forum ini dapat menjadi corong penyebaran informasi inovasi yang sedang dijalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, serta asosiasi asing,” katanya.
Baca Juga: Biaya Ganda Dinilai Hambat Daya Saing Batam sebagai Kawasan FTZ
Apresiasi datang dari Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Delfinur Rizky Novihamzah. Ia menilai PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi penyempurnaan atas regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, terutama dalam memperjelas prosedur dasar perizinan yang selama ini kerap multitafsir.
“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama, sehingga dibutuhkan mekanisme transisi. Namun yang terpenting, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



