batampos – Pemerintah pusat berencana menghapus beberapa pungutan yang selama ini menjadi beban masyarakat dalam proses pembelian rumah. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki hunian.
Salah satu pungutan yang akan dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
“BPHTB yang selama ini sebesar 5 persen dari harga jual (dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) akan menjadi 0 persen. Ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah,” ujar Maruarar di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).
Selain BPHTB, pemerintah juga akan menghapus pungutan terkait Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG adalah perizinan teknis yang diperlukan untuk membangun, memperluas, atau merawat bangunan. Biaya PBG untuk rumah biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada luas bangunan dan komponen administrasi lainnya.
Langkah ini juga diikuti dengan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Pembebasan PPN akan berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat. (*)
Reporter: Arjuna



