
batampos – BPJS Kesehatan Cabang Batam memastikan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirawat di rumah sakit. Lama perawatan pasien sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis dan rekomendasi dokter yang menangani.
“Pada intinya, BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi rawat inap peserta JKN. Lama hari rawat bergantung pada kondisi medis pasien yang ditentukan oleh dokter yang merawat,” ujar Humas BPJS Kesehatan Batam, Maya, saat dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (16/4).
Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah masyarakat terkait dugaan adanya pembatasan masa rawat inap di beberapa rumah sakit mitra BPJS.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah memiliki komitmen bersama rumah sakit rekanan untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan indikasi medis pasien, tanpa intervensi nonmedis terkait durasi rawat inap.
Maya juga menegaskan bahwa prosedur pemulangan pasien dari rumah sakit merupakan ranah dan kewenangan penuh tenaga medis di fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, keputusan memulangkan pasien harus dilakukan berdasarkan penilaian medis, bukan karena tekanan administrasi atau kebijakan pembatasan dari BPJS.
“Dan tanggung jawab tersebut berada pada rumah sakit,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam janji layanan JKN yang tertuang dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, salah satu poin utamanya adalah tidak adanya pembatasan hari rawat inap selama pasien masih membutuhkan perawatan medis.
BPJS Kesehatan juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Kami memiliki kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melaporkan kendala dalam pelayanan,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



