Jumat, 17 Juli 2026

BPJS Ketenagakerjaan Batam Percepat Klaim Korban Laka Lantas

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Batam menggelar sosialisasi mekanisme penanganan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas bersama Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri, serta ratusan perwakilan perusahaan di Ballroom Wyndham Panbil, Batam, Kamis (16/7). foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau, Jasa Raharja, perusahaan, dan fasilitas kesehatan guna mempercepat penanganan administrasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam hubungan kerja.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam sosialisasi bertema “Sinergi Bersama Lindungi Pekerja dengan Layanan yang Optimal” yang digelar di Ballroom Wyndham Panbil, Batam, Kamis (16/7).

Kegiatan ini diikuti ratusan perwakilan perusahaan, aplikator transportasi daring, agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, serta rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Selain peserta yang hadir langsung, sekitar 1.000 peserta lainnya mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Benny Setijawan, mengatakan forum tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Menurut Benny, selama ini masing-masing lembaga telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Namun, di lapangan masih ditemukan perbedaan pemahaman terkait prosedur penjaminan yang berpotensi memperlambat pelayanan kepada peserta.

“Selama ini penjaminan dari Jasa Raharja berjalan sendiri, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat kolaborasi agar proses penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas berlangsung lebih cepat, tepat, dan tidak membingungkan peserta,” ujarnya.

 

Skema Coordination of Benefit Percepat Penjaminan

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan mekanisme Coordination of Benefit (COB) yang mengatur pembagian tanggung jawab penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui skema ini, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama (first payer), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin berikutnya (secondary payer) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut memastikan peserta tetap memperoleh perlindungan apabila biaya penanganan medis melebihi batas jaminan dari penanggung pertama.

Benny menjelaskan masih banyak perusahaan dan fasilitas kesehatan yang memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai alur administrasi tersebut. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Ditlantas Polda Kepri dan Jasa Raharja dalam satu forum agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi yang sama.

“Kami ingin seluruh pihak memperoleh informasi yang sama. Ketika terjadi kecelakaan, semua sudah memahami siapa melakukan apa dan bagaimana prosedurnya,” katanya.

Ia menambahkan, kesamaan persepsi menjadi faktor penting agar pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas tidak mengalami keterlambatan pelayanan hanya karena persoalan administrasi.

“Harapannya, ketika ada peserta mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja, proses penjaminannya bisa langsung berjalan sesuai mekanisme sehingga peserta memperoleh pelayanan secepat mungkin,” ujarnya.

 

Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Sosialisasi diikuti perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya dan Sekupang, pengemudi transportasi daring, agen Perisai yang membina peserta sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), serta rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani kasus kecelakaan kerja.

Karena keterbatasan kapasitas ruangan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses daring agar perusahaan skala kecil dan mikro tetap dapat mengikuti kegiatan.

“Peserta yang mengikuti secara daring sekitar seribu orang,” kata Benny.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap proses pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perusahaan diharapkan semakin memahami mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja sehingga hak peserta dapat dipenuhi tanpa hambatan administratif. (*)

SourceM Syaban

UPDATE

Play sound