
batampos – Dengan meningkatnya jumlah pengajuan klaim sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun layanan lainnya.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik percaloan yang dapat merugikan peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan, seluruh proses pengajuan klaim bersifat gratis, mudah, dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mengingatkan peserta bahwa tidak ada biaya dalam proses pencairan klaim. Jika ada pihak yang menawarkan jasa berbayar atau menjanjikan pencairan lebih cepat, itu adalah praktik yang tidak benar dan berisiko merugikan peserta,” ujarnya.
Suci menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas layanan dengan memperkuat sistem digital, memperluas kanal informasi, serta memberikan edukasi kepada peserta agar memahami prosedur pencairan yang benar.
“Untuk memastikan layanan cepat, aman, dan tanpa biaya, peserta dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti aplikasi JMO untuk layanan klaim dan cek saldo, Lapak Asik, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar berhati-hati dan tidak memberikan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan kanal resmi dianggap penting untuk menjaga keamanan data dan hak manfaat peserta.
BPJS Ketenagakerjaan turut mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi percaloan atau pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Dengan layanan yang semakin transparan dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat dengan aman, cepat, dan tanpa hambatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)



