
batampos – Dugaan tindak pidana korupsi fasum dan fasos yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Batam masih dalam proses perhitungan kerugian. Penghitungan nilai kerugian negara dilakukan oleh BPK RI, yang turun langsung melakukan audit investigasi ke Batam.
Hingga Selasa (11/3), proses investigasi dari BPK masih berlangsung di Batam. Tim BPK langsung turun ke fasum dan fasos untuk melakukan audit atau klarifikasi atas dugaan korupsi tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan sampai saat ini tim BPK masih berada di Batam.
“Tim BPK masih di Batam, untuk audit investigasi atau klarifikasi atas temuan kami (penyidik),” ujar Tohom, kemarin.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Digunakan, Terminal Mukakuning Kian Memprihatinkan
Menurut dia, jika proses audit sudah selesai, maka tim BPK akan kembali ke pusat. Yang kemudian melaporkan hasil temuan kepada pimpinan mereka.
“Nah di sana ada prosedurnya juga. Ya mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tegas Tohom.
Dikatakan Tohom, pihaknya juga ingin agar nilai kerugian segera keluar. Mengingat untuk proses lanjutan penyidikan dan penetapan tersangka harus ada nilai kerugian negara.
“Untuk penetapan tersangka harus ada nilai kerugian, nah ini yang sedang kami tunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang perumahaan atau developer PT SX di Batuaji. Perusahaan tersebut diduga tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seluas 4.900 meter kepada Pemko Batam sejak bertahun-tahun lalu.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan SX setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan pengumpulan dan keterangan, sehingga mendapatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT SX.
Baca Juga: Banyak Reklame Liar, Pemko Batam Lakukan Penertiban
Perkara ini merupakan turunan dari bagian Datun, yang kemudian dilakukan pulbaket, menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
Setelah memastikan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik jaksa melakukan ekspos dengan pimpinan Kejari Batam. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menaikan status penyelindikan ke penyidik. Sprindik ditandatangani Kejari tanggal 9 September lalu.
Dengan naiknya status penyidikan, maka jaksa penyidik mulai melakukan pengembangan perkara. Dimulai dengan memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
PT SX yang merupakan developer perumahan besar di Batuaji tak juga menyerahkan fasilitas umum dan sosial ke pemerintah kota Batam. Padahal, sudah jelas dalam aturan, perumahan wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemerintah Kota Batam, sebagai aset negara dan dikelola. (*)
Reporter: Yashinta



