Kamis, 22 Januari 2026

BPTD dan Polresta Barelang Siapkan Pengamanan Alur Kendaraan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kapal Roro siap memberangkatkan penumpang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri bersama Polresta Barelang mulai mematangkan persiapan pengaturan alur masuk kendaraan, baik melalui akses pelabuhan maupun jalur darat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan menjamin keselamatan selama masa libur panjang akhir tahun.

Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan BPTD Kepri, Frans Deddy Arisandy, mengatakan seluruh moda transportasi yang terkoneksi dengan wilayah Batam, seperti Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Uban, dan sejumlah pelabuhan pengumpan lainnya, diproyeksikan tetap menjadi titik padat arus penumpang. Meski demikian, hingga saat ini belum ada rencana pembatasan kendaraan yang masuk ke Batam.

Menurut Frans, volume kendaraan pada periode libur akhir tahun biasanya tidak terjadi lonjakan signifikan. Karena itu, fokus utama penanganan Nataru 2025 lebih diarahkan pada pelayanan keselamatan dan penertiban administrasi kendaraan. “Layanan lebih ke keselamatan pengguna jalan. Penertiban administrasi seperti KIR oleh Dishub, pajak oleh Dispenda, maupun kelengkapan kendaraan oleh rekan-rekan Lantas,” ujarnya.

Frans menegaskan bahwa seluruh aspek administrasi kendaraan harus dipastikan lengkap agar keamanan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga. Ia menyebut pemeriksaan ini menjadi bagian integral dari persiapan Nataru 2025, sekaligus bentuk pengawasan terhadap mobilitas kendaraan yang datang dan keluar dari Batam melalui jalur laut maupun darat.

Dari sisi kepolisian, penguatan pengawasan lalu lintas juga mulai digencarkan. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa kendaraan dari luar daerah tetap diizinkan masuk ke Batam sepanjang administrasinya lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ada ketentuan wajib lapor bagi kendaraan yang masuk dalam waktu lebih dari tiga bulan.

“Kalau lebih dari tiga bulan wajib laporan dan harus ada surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri,” tegasnya.

Ketentuan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran administrasi kendaraan dan memastikan tidak ada kendaraan bermasalah yang beroperasi di wilayah Batam selama libur Nataru.

Afiditya menambahkan, rangkaian Operasi Zebra Seligi 2025 yang saat ini berlangsung juga menjadi bagian dari strategi pengamanan arus lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru. Melalui operasi ini, polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan, edukasi keselamatan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Dengan kolaborasi antara BPTD, Dishub, Polresta Barelang, dan instansi terkait lainnya, pengamanan arus transportasi selama libur akhir tahun diharapkan berjalan kondusif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan layak jalan, melengkapi dokumen administrasi, serta mematuhi arahan petugas demi terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update