Sabtu, 7 Februari 2026

Brosur Nikah Massal Misterius Beredar, KUA Batam Kota Minta Warga Waspada

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Brosur digital yang menawarkan program nikah massal di Aula Mujahidin, kawasan Orchid Park, Batam Kota, memicu kegelisahan warga. F. Istimewa

batampos – Sebuah brosur digital yang menawarkan program nikah massal di Aula Mujahidin, kawasan Orchid Park, Batam Kota, memicu kegelisahan masyarakat. Otoritas resmi memastikan kegiatan tersebut tidak tercatat dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan pelaksanaan nikah massal sebagaimana tercantum dalam flyer yang beredar luas di media sosial, termasuk TikTok.

Kepala KUA Batam Kota, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah brosur tersebut viral. Namun, tidak ditemukan adanya koordinasi dengan lembaga resmi pencatat pernikahan.


Baca Juga: Kemarau, BPBD Batam Ingatkan Bahaya Puntung Rokok dan Bakar Sampah

“Hingga saat ini tidak ada konfirmasi atau laporan yang masuk ke KUA. Kami tidak mengetahui siapa penyelenggara sebenarnya,” kata Zainal, Sabtu (7/2).

Penelusuran juga dilakukan ke pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menaungi lokasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam brosur. Hasilnya, pengurus masjid mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyelenggaraan nikah massal di tempat tersebut.

Menurut Zainal, kondisi ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan berskala besar umumnya harus melalui koordinasi resmi dengan pengelola setempat.

Ia menduga flyer tersebut berpotensi menjadi sarana pengumpulan data masyarakat secara tidak bertanggung jawab. Indikasi itu terlihat dari tidak dicantumkannya persyaratan administrasi pendaftaran, yang seharusnya menjadi komponen utama dalam program nikah massal resmi.

“Jika kegiatan legal dan bertujuan baik, syarat administrasi biasanya dijelaskan secara terbuka. Dalam brosur ini justru diarahkan ke komunikasi personal tanpa identitas panitia yang jelas,” ujarnya.

Secara regulasi, pencatatan akad nikah merupakan kewenangan negara melalui KUA. Zainal menegaskan, nikah massal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan proses hukum yang membutuhkan verifikasi dokumen secara ketat.

Program nikah massal, lanjutnya, kerap melibatkan peserta dengan status hukum beragam, seperti janda atau duda, sehingga memerlukan validasi dokumen secara detail. Tanpa pengawasan KUA, risiko pernikahan tidak sah secara administrasi negara menjadi tinggi.

Dampaknya, persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari, mulai dari status hukum anak hingga pembagian harta waris.

“Jika kegiatan tetap dilakukan tanpa keterlibatan KUA, kami tidak bertanggung jawab. Itu berbahaya bagi peserta karena penyelenggara bukan pelaksana resmi negara,” tegasnya.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMAN 1 Batam Ditemukan Bersama Pria yang Dikenal Lewat TikTok

KUA Batam Kota mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum menyerahkan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, maupun akta cerai, kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Masyarakat harus teliti. Jangan sampai dokumen sudah diserahkan, tetapi kegiatan ternyata fiktif atau tidak bisa dilaksanakan secara sah. Kami bukan mempersulit pernikahan, melainkan memastikan pernikahan berjalan tertib sesuai hukum dan agama,” ujar Zainal.

Fenomena ini kembali menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penawaran layanan publik melalui media digital yang belum terverifikasi. (*)

ReporterAzis Maulana

Update