batampos– Usai momen Hari Raya Idul Fitri, Satgas penanganan sampah Kecamatan Sagulung kembali mengintensifkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar di wilayahnya. Fokus utama adalah mencegah warga membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, drainase, maupun lokasi yang tidak ditetapkan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Dalam operasi terbaru yang digelar pekan ini, Camat Sagulung, M. Hafiz Rozie, turun langsung memimpin tim pengawasan dan berhasil menangkap seorang pria yang tertangkap basah membuang sampah dari mobil pikap di pinggir jalan. Lokasi kejadian berada di antara Kelurahan Sungai Langkai dan Sungai Lekop, yang bukan merupakan area TPS resmi.
BACA JUGA: Wali Kota Amsakar Serahkan Bin Container, Tegaskan Komitmen dalam Pengelolaan Sampah di Batam
Petugas segera menahan pelaku dan meminta data identitasnya untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Kedua instansi ini bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan penindakan terhadap pelanggar.
“Kami hari ini turun langsung ke lapangan, khususnya meninjau TPS liar di antara Kelurahan Sungai Pelunggut dan Sungai Lekop, tepatnya di depan kawasan industri,” ungkap Hafiz Rozie.
Ia menyayangkan masih adanya warga terutama yang berasal dari luar Kecamatan Sagulung namun tetap membuang sampah di wilayah tersebut. Hal ini memperparah kondisi lingkungan dan menimbulkan potensi TPS liar yang semakin meluas di kawasan perbatasan antar kelurahan.
“Kami menghimbau warga untuk tidak membuang sampah di lokasi ilegal. Silakan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, baik lurah maupun staf, agar pengangkutan sampah dari perumahan dan permukiman bisa kami koordinasikan dengan DLH,” lanjut Hafiz.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, mulai dari pengurangan, penanganan, hingga sanksi bagi para pelanggar.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang mengelola atau membuang sampah wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan ataupun denda.
DLH Kota Batam bersama Satpol PP rutin menggelar razia dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran perda, demi mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh warga.
Dengan aksi tegas dari pihak kecamatan seperti yang dilakukan Camat Sagulung, diharapkan masyarakat makin sadar dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah, serta mendukung upaya bersama menjaga kebersihan Kota Batam. (*)
Reporter: Eusebius Sara



