batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mencatat selama 2021 atau hingga Oktober sudah menindak 412 kasus. Kasus ini didominasi dengan penegahan barang pornografi dan sextoys.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan, mengatakan khusus selama bulan Oktober, BC Batam melakukan penindakan sebanyak 37 kali.
“Selama bulan Oktober ini juga didominasi dengan penegahan barang pornografi dan sextoys dengan 14 kasus,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan selain barang pornografi, selama Oktober ini dilakukan 4 kali penindakan pada komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Dari total 4 kali penindakan tersebut, didapatkan 1,127.8 gram Metamphetamine.
Kemudian komoditi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), barang elektronik, kendaraan darat, kendaraan air, mesin, dan senjata api.
“Komoditi tersebut masuk melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan tempat lainnya yang menjadi daerah operasi Bea Cukai Batam,” katanya.
Dari seluruh penindakan yang telah dilakukan, atas barang hasil penindakan (BHP) diestimasikan bernilai sebesar Rp136.113.806.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60.673.900.000.
Iwan menjelaskan Bea Cukai Batam tidak hanya melaksanakan fungsinya sebagai revenue collector, dalam hal ini penghimpun pendapatan negara atau menyelamatkan negara dari potensi kerugian, tapi juga bertindak sebagai community protector.
“Fungsi community protector pada Bea Cukai Batam berarti Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif,” tutupnya.
Reporter: Yofi Yuhendri