
batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada RSUD Embung Fatimah menyusul kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang anak di Sagulung, Batam. Rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Ombudsman, serta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pembenahan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada RSUD. Ini sebagai bentuk pembinaan agar pelayanan ke depan bisa lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/6).
Baca Juga: Stunting Turun Jadi 14 Persen, Li Claudia: Cegah Stunting Butuh Kerja Nyata dan Kolaborasi
Didi menjelaskan, berdasarkan regulasi saat ini, terdapat tantangan dalam hubungan struktural antara dinas kesehatan dan rumah sakit daerah. Meskipun RSUD berada di bawah Dinas Kesehatan, namun secara kelembagaan dan pengelolaan keuangan, rumah sakit beroperasi secara mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
“Dengan kondisi tersebut, peran kami lebih banyak pada fungsi pembinaan dan pengawasan. Kami berharap aturan ini bisa ditinjau kembali oleh pemerintah pusat agar hubungan koordinatif bisa lebih jelas dan efektif,” tambahnya.
Meski begitu, Dinkes tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2004, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2024. “Dari sinilah kami melakukan intervensi dalam bentuk rekomendasi pembenahan,” ucap Didi.
Dalam rekomendasi yang telah disampaikan, Dinas Kesehatan menyoroti pentingnya peningkatan fleksibilitas layanan RSUD Embung Fatimah. Sebagai rumah sakit rujukan utama milik Pemko Batam, RSUD diharapkan bisa semakin mengedepankan pelayanan sosial kepada masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu.
Baca Juga: Bayi Lima Bulan Dibawa Kabur ke Aceh, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Dinkes juga merekomendasikan agar rumah sakit menyediakan petugas Manager on Duty (MOD) yang bertugas menangani aspek administrasi pelayanan. Dengan demikian, tenaga medis bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
Sebelumnya, seorang anak bernama Muhammad Alif yang disebut tidak mendapat perawatan inap di RSUD Embung Fatimah karena tidak masuk dalam kategori gawat darurat BPJS Kesehatan. Pasien yang datang pada Sabtu (14/6) malam disebutkan telah mendapat penanganan di IGD selama beberapa jam, namun tidak dapat dirawat inap dengan BPJS.
Keluarga pasien yang memiliki keterbatasan finansial kemudian memutuskan untuk membawa anak mereka pulang ke rumah sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (15/6). Namun, sekitar dua jam setelahnya, Alif menghembuskan napas terakhir. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



