
batampos – Penyelidikan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial R (27) di rumah kos kawasan Legenda, Batam Kota, masih terus berlanjut. Penyidik Polsek Batam Kota telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat disampaikan secara rinci ke publik. Ia menegaskan, keterangan lengkap terkait perkara ini nantinya akan disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Polresta Barelang.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Sejumlah saksi sudah kami periksa. Untuk keterangan lengkap akan dijelaskan melalui siaran pers oleh Kapolresta Barelang,” ujar AKP Benny Syahrizal, Senin (19/1).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan motif penganiayaan dipicu oleh cemburu asmara. Pelaku berinisial S alias D (17) diduga emosi setelah korban berniat mengakhiri hubungan sesama jenis yang telah mereka jalani selama beberapa bulan terakhir.
Pertengkaran hebat terjadi di dalam kamar kos hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu cobek, yang mengakibatkan retaknya tengkorak kepala dan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, luka parah di bagian kepala membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi menyatakan masih mendalami unsur pidana, termasuk kondisi psikologis pelaku serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana kekerasan yang berujung kematian di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Sebelumnya, polisi juga menangani kasus penikaman yang menewaskan Donatus Minggu (46) di kawasan kebun Perumahan Crown Hill, Batam Kota, yang dipicu cekcok terkait pemanfaatan lahan.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan satu tersangka, Sozishoki Gea (31), sementara sejumlah saksi masih diperiksa. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menegaskan fokus utama penyidikan adalah tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, meski persoalan lahan turut didalami.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)



