Senin, 12 Januari 2026

Buron Setahun, Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Kembali ke Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ys, warga Kampung Utama, Pelita, Lubukbaja saat ditangkap polisi di kamar kosnya.

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap Ys, warga Kampung Utama, Pelita, Lubukbaja. Pria 42 tahun ini menjadi buronan polisi selama setahun.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna mengatakan Ys ditangkap karena kasus penikaman yang dilakukannya terhadap Ts, 45.

Saat itu korban tengah makan di warung dan pelaku menikam korban dibagian perut satu kali.

“Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batuampar,” ujarnya.

Baca Juga: Permintaan Maaf di Instagram Jadi Jejak Terakhir Rivaldo Rahul Sebelum Lompat dari Barelang

Brata menjelaskan usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian kembali lagi ke Batam untuk mencari pekerjaan.

“Pelaku sedang kita mintai keterangan dan motif penikaman masih kita dalami,” katanya.

Ys ditangkap polisi di kosannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban.

“Barang bukti pisau sudah kita amankan yang disembunyikan pelaku,” ungkap Brata.

Atas perbuatannya, Ys dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update