Sabtu, 24 Januari 2026

Buronan Penipuan Rp2,2 Triliun RRT Ditangkap Imigrasi Batam di Kawasan Nagoya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) saat memberikan keterangan kepada pers.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025, setelah Imigrasi menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025.

WZ diketahui merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan pinjaman atau kredit korporasi dengan nilai mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp2,2 triliun. Perusahaan tersebut gagal melunasi pinjaman sehingga memicu investigasi kepolisian dan penetapan WZ sebagai buronan yang kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Berdasarkan catatan keimigrasian, WZ berpindah-pindah antarnegara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia melalui Batam pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan menetap sementara di kota tersebut.

Menindaklanjuti nota diplomatik dan informasi intelijen, petugas Imigrasi Batam segera bergerak pada 13 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menemukan WZ dan mengamankannya di lobi sebuah hotel.

“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan oleh saudara WZ,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.

Selain kasus WZ, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal RRT yang terlibat pelanggaran keimigrasian dan merupakan bagian dari sindikat cyber crime juga telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Mereka akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke RRT bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Tiongkok.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buronan internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, untuk memastikan hal tersebut,” tutup Yuldi Yusman. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update