Rabu, 8 April 2026

Buruh Batam Desak Gubernur Revisi UMK 2022

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Buruh kembali melakukan demo di Gedung Graha Kepri, Selasa (7/12).Mereka tetap meyuarakan tuntutan yang sama terkait kenaikan UMK Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Buruh di Kota Batam kembali melanjutkan aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Selasa (7/12). Jumlah buruh dalam aksi demonstrasi kemarin, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan aksi yang dilakukan sebelumnya, di Temenggung Abdul Jamal.

Tuntutan mereka masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta Gubernur Kepri untuk gunakan diskresinya dalam penetapan UMK tahun 2022 dan menarik kembali kasasi ke MA.

Sebagaimana diketahui buruh Kota Batam menggugat SK Gubernur Kepri yang menetapkan UMK Kota Batam tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Dalam SK UMK 2021, Gubernur Kepri menaikkan UMK Kota Batam sebesar Rp 20.651. Sementara menurut buruh, penetapan kenaikan upah sebesar Rp 20.651 itu tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Seharusnya upah naik sekitar Rp 114.000.

Gugatan buruh kemudian dikabulkan oleh PTUN Tanjungpinang yang kemudian dikuatkan dengan putusan PTUN Medan. Atas putusan PTUN Tanjungpinang serta PTUN Medan itu, Gubernur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga buruh meminta kepada Gubernur untuk memasukkan kekurangan bayar upah tahun 2021 itu kedalam kenaikan UMK tahun 2022.

Baca Juga: Buruh di Batam akan Gelar Demo Empat Hari Beruntun, Tolak Upah Naik Rp 35 Ribu

Panglima Garda Metal, Suprapto dalam orasinya mendesak Gubernur untuk menggunakan diskresinya dalam merevisi UMK 2022. Permintaan buruh kata dia, hanya meminta Gubernur mengikuti aturan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang juga sudah ada perintah dari pengadilan.

“Kalau ada hal yang bilang bahwa UMK itu tidak bisa revisi, itu salah. Gubernur bisa merevisi kembali SK yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Sehingga, ia mendesak Gubernur agar segera menarik kembali SK UMK 2022 dan mengembalikan rekomendasi dari Kota Batam. Dengan menggunakan hak diskresi yang dimilikinya dalam merevisi SK UMK 2022.

“Kita juga mau melihat niat baik dari Gubernur untuk menarik kembali kasasi di MA,” katanya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan buruh lainnya, Ramon. Ia mengungkapkan, aksi yang telah dilakukan selama dua hari ini belum tentu akan membuahkan hasil. Sehingga ia mengajak kepada seluruh buruh untuk terus berjuang.

“Hari ini kita 50 orang, mungkin besok kita tambah menjadi 100 orang. Ini membuktikan kalau kita benar-benar serius dalam perjuangan ini,” katanya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE