
batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyebut hingga awal Oktober ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026. Pemerintah daerah menyebutkan, pembahasan akan dilakukan bulan ini bersama seluruh unsur tripartit yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Pelaksana tugas Kepala Disnaker Batam, Nurul Iswahyuni, menyebutkan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja untuk membahas data dan formula dasar penghitungan UMK tahun 2026.
“Bulan ini kita rencanakan ada pembahasan bersama BPS, anggota Dewan Pengupahan Kota, dan semuanya,” ujarnya, Minggu (5/10).
Baca Juga: Tergolong B3, Limbah Elektronik yang Masuk Batam akan Direekspor ke Amerika Serikat
Menurutnya, pembahasan tersebut akan fokus pada sinkronisasi data makroekonomi yang digunakan dalam rumus penetapan upah minimum, seperti inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua pihak akan kita undang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar resmi mengenai jadwal pembahasan UMK Batam 2026.
“Belum ada kabar pembahasan. Kemungkinan Selasa nanti akan ada aksi,” ujarnya.
Suprapto menyebut, aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera membuka ruang dialog dengan serikat buruh. Menurutnya, para pekerja mendesak adanya kenaikan UMK Batam 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.
“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, harga kebutuhan pokok terus naik, sewa rumah naik, transportasi juga naik. Jadi kalau UMK tidak disesuaikan, daya beli buruh pasti menurun,” tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Siswi SD, Polisi Butuh Bukti yang Kuat
Ia menilai pemerintah harus lebih peka terhadap kondisi riil yang dirasakan pekerja di lapangan. Meski formula penghitungan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Suprapto berharap pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan pekerja.
“Batam ini kota industri. Kalau kesejahteraan pekerja menurun, efeknya juga ke produktivitas dan iklim investasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, UMK Batam tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.989.600. Jika tuntutan buruh dikabulkan, maka UMK Batam 2026 akan berada di kisaran Rp5,413 juta hingga Rp5,488 juta.
Sesuai mekanisme, pembahasan UMK akan dimulai melalui forum Dewan Pengupahan Kota Batam pada Oktober ini. Hasil rekomendasi dari dewan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau sebagai pihak yang menetapkan UMK secara resmi. (*)



