
batampos – Serikat buruh di Kota Batam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 kepada Gubernur Kepulauan Riau. Desakan itu mengemuka dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK se-Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Senin (22/12).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga pleno berlangsung, Pemko Batam belum menyampaikan rekomendasi UMSK kepada gubernur. Padahal, berdasarkan berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam, seluruh unsur pengusul UMSK—akademisi, serikat buruh, dan pemerintah—telah menyampaikan pandangannya.
Namun, dari dokumen berita acara tersebut, hanya unsur pemerintah kota yang belum menandatangani persetujuan pengusulan UMSK. Padahal sebelumnya Pemko Batam juga telah mengusulkan empat sektor strategis, yakni galangan kapal, industri kimia, konstruksi, dan pembangkit listrik. Sementara unsur akademisi mengusulkan dua sektor, yakni galangan kapal dan industri kimia.
Adapun untuk UMK Batam 2026, rapat pleno menyepakati kenaikan sesuai rekomendasi Wali Kota Batam dengan menggunakan formula alfa 0,7. UMK Batam ditetapkan sebesar Rp5.357.982 atau naik 7,38 persen, setara Rp368.382 dibandingkan UMK 2025.
Ketua FSPMI Kota Batam, Ramon, menegaskan bahwa penetapan UMK maupun UMSK harus diawali dengan rekomendasi resmi dari bupati atau wali kota kepada gubernur, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan.
“UMK Batam bisa ditetapkan karena ada rekomendasi wali kota ke gubernur. Tapi untuk UMSK, rekomendasi itu tidak ada. Lalu apa yang mau dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi?” kata Ramon.
Ia menilai sikap Pemko Batam tidak konsisten. Sebab, pembahasan UMSK telah dilakukan dan disepakati di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam, termasuk oleh unsur pemerintah.
“Berita acara sudah memuat sektor-sektor usulan. Tapi kenapa wali kota tidak merekomendasikan ke gubernur,” ujarnya.
Ramon menyatakan pihaknya akan mendatangi Wali Kota Batam untuk meminta penjelasan. Jika hingga batas penetapan pada 24 Desember rekomendasi UMSK tidak juga disampaikan, serikat buruh mengancam akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Batam.
“Masih ada waktu. Kalau tetap tidak direkomendasikan, kami akan turun aksi,” tegasnya.
Menurut Ramon, gubernur sebenarnya masih memiliki ruang diskresi untuk menetapkan UMSK karena pembahasan telah dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan. Apalagi, surat Dirjen PHI Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur penetapan UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, menegaskan gubernur hanya dapat menetapkan UMSK apabila ada usulan resmi dari kabupaten atau kota.
“Gubernur bisa menetapkan UMSK sepanjang ada usulan dari bupati atau wali kota. Kalau tidak ada usulan, tentu tidak bisa disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi, menjelaskan belum disampaikannya rekomendasi UMSK bukan karena penolakan, melainkan kendala prosedur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 35I ayat 4.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja di masing-masing sektor sebelum menetapkan UMSK.
Yudi menyebutkan, Pemko Batam baru menerima PP Nomor 49 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, 19 Desember, Dewan Pengupahan Kota Batam langsung menggelar rapat.
“Waktu sangat terbatas. Dalam satu hari harus membahas UMK dan UMSK. Sementara UMSK mengharuskan konsultasi ke masing-masing sektor, dan itu belum terpenuhi,” jelasnya.
Meski begitu, Yudi menegaskan Pemko Batam tetap membuka ruang pembahasan lanjutan UMSK sesuai ketentuan agar penetapannya tidak menyalahi aturan. (*)



