
batampos– Peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, Kamis (18/12), diwarnai aksi unjuk rasa buruh yang turun ke jalan menyuarakan tuntutan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan, pajak pekerja, dan K3.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan rangkaian kegiatan resmi HJB. Massa buruh menyampaikan aspirasi secara terbuka agar pemerintah daerah lebih berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Batam.
Perwakilan buruh, Saiful, menilai kondisi pengupahan di Batam saat ini belum berpihak pada pekerja. Ia menyinggung kebijakan pengupahan yang menurutnya “telak dikeluarkan” tanpa memberikan ruang yang cukup bagi kepentingan buruh.
“Untuk tahun ini, dengan waktu yang sangat mendesak, keputusan pengupahan tidak diputuskan oleh pusat, tetapi justru pusat meminta daerah untuk memutuskan. Salah satu upaya kami turun ke jalan hari ini adalah agar Pak Wali Kota bisa menerima langsung aspirasi teman-teman buruh,” kata Saiful, saat beraudiensi bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam.
Buruh Batam berharap adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yang hingga tahun 2025 belum berhasil ditetapkan. Menurutnya, ketiadaan UMS berdampak langsung pada daya beli pekerja.
“Kami berharap tahun 2026 UMS sudah ada. Dengan adanya UMS, nilai upah dan daya beli pekerja bisa meningkat,” ujarnya.
Selain soal upah, buruh juga menyoroti beban pajak yang dinilai memberatkan pekerja. Saiful menyebut adanya pemotongan PPh setiap tahun, pajak pesangon, hingga pajak terhadap jaminan hari tua.
“Yang lebih parah, jaminan hari tua pun dikenakan pajak. Ini sangat memberatkan. Kami meminta dukungan Pemerintah Kota Batam dan DPRD agar menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk menghapuskan pajak-pajak yang membebani pekerja,” kata dia.
Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Buruh mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum agar lebih tegas menindak perusahaan yang lalai menerapkan standar K3.
“K3 adalah tanggung jawab bersama. Kami minta ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban K3, karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan pekerja,” ujar Saiful.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan, pemerintah daerah menghormati dan membuka ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Semua masukan ini akan kami catat dan menjadi bahan evaluasi serta pembahasan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemko Batam akan terus berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah pusat, serta pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga iklim investasi sekaligus memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Batam. Setiap kebijakan tentu akan ditempuh melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata dia. (*)



