Kamis, 19 Februari 2026

Buruh Minta Upah Naik 15 Persen,  Apindo: Kita Ikuti Aturan Pemerintah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ratusan buruh batam saat demo di Kantor DPRD Batam, beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Aliansi buruh Batam meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Tuntunan upah ini melihat semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi, dan inflasi saat ini khususnya di Kota Batam.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengaku, tuntutan dari buruh ini sah-sah saja. Namun demikian pihaknya sangat jelas dan akan selalu mengikuti aturan penetapan upah dari pemerintah.
“Ya namanya tuntutan boleh-boleh saja. Tapi kan pemerintah sudah ada formulasi mengenai upah ini dan kami Apindo jelas mengikuti aturan yang berlaku, ” tegasnya, Jumat (6/10).
Rafki menyebutkan, ketentuan kenaikan upah buruh ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kenaikan upah buruh harus didasari oleh beberapa hal, salah satunya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rafki mengaku kenaikan upah yang tinggi tentu saja akan berdampak kepada perusahaan. Sudah sering kali terjadi perusahaan melakukan rasionalisasi akibat tak mampu membayar upah karyawannya.
“Kita melihat tahun ini juga tak akan tinggi naiknya. Prediksi kami berkisar diangka 5 persen, jika mengikuti perhitungan pemerintah saat ini. Tapi kita gak tahu juga apakah pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi di tahun ini, ” ucapnya.
Ia berharap apabila ada aturan baru mengenai upah ini, haruslah aturan yang adil bagi buruh dan pengusaha. Sehingga iklim usaha di Batam tetap terjaga dan paling utama menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan itu sendiri.
“Keberlangsungan usaha itu penting dalam membuka lapangan pekerjaan. Bagaimana kelangsungan usaha, kalau ada kelangsungan usaha, tentunya ada kelangsungan pekerja ,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi buruh Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (25/9). Ada tujuh tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah. Salah satunya mengenai usulan kenaikan upah Tahun 2024 sebesar 15 persen. Tuntunan ini melihat semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan tuntutan buruh terkait kenaikan upah masih menunggu instruksi pusat. Pembahasan UMK 2024 diprediksi tidak jauh dari tuntutan buruh saat demonstrasi.
“Mudah-mudahan tak jauh beda dari apa yang mereka sampaikan. Kami pun masih menunggu surat terkait pola penghitungan UMK yang akan digunakan dalam menetapkan UMK 2024 mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan pembahasan paling lambat dilakukan November mendatang. Dewan pengupahan kota (DPK) akan mengupayakan hal terbaik untuk upah ini. “Kita usulkan angka terbaik. Nanti yang memutuskan UMK itu di tingkat provinsi,” sebutnya. (*)
reporter: rengga

SALAM RAMADAN