
batampos – DS, calon pendeta dan anak pemilik salah satu yayasan di kawasan Bengkong dituntut 10 tahun penjara. Pria berusia 28 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pelecehan dan pencabulan berulang kali. Mirisnya, korban DS tak hanya satu, namun 4 orang.
Tuntutan terhadap DS dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina dalam sidang berangendakan tuntutan dan tertutup untuk umum. Atas tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan di depan majelis hakim PN Batam.
Dijelaskan Rosmarlina usai sidang, bahwa perbuataan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan selama pembuktian di persidangan, mulai dari alat bukti dan keterangan saksi.
Perbuatan terdakwa tebukti sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP.
“Perbuataan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga terdakwa harus dihukum sesuai pasal yang dilanggar,” ujar Rosmarlina.
Menurut dia, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuataan terdawa merusak masa depan dan membuat korban trauma. Kemudian perbuataan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Memperhatikan ketentuan pasal sudah terpenuhi, maka penuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas Ros.
Atas tuntutan, lanjut Ros, majelis hakim memberi waktu kepada kuasa hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan minggu depan secara tertulis.
“Minggu depan pledoi tertulis dari kuasa hukum terdakwa,” terang Ros.
Diketahui, pencabulan yang dilakukan DS terungkap pada Agustus 2021 lalu di kawasan Bengkong. Saat itu, terdakwa memasuki kamar korban sekitar pukul 03.00 WIB melalui jendela. Di kegelapan, terdakwa meraba-raba tubuh korban hingga membuat korban terbangun dan histeris.
Teman korban yang mendengar teriakan, langsung mendatangi kamar korban dan menghidupkan lampu. Ternyata yang selama ini meneror di asrama putri tersebut adalah DS. Dari kejadian itu terungkap, jika terdakwa kerap melecehkan dan melakukan pencabulan. Korbannya pun ada 4 orang berusia 15-17 tahun. (*)
Reporter : Yashinta



