Jumat, 2 Januari 2026

Cabuli Anak Tetangga, Pekerja Galangan Kapal Diciduk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencabulan. f.ist

batampos– Seorang pria dewasa berinisial SLS, 41 diamankan jajaran Polsek Batuaji, Selasa (16/9). Warga perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji ini diamankan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur yang masih bersuai sekitar 4 tahun. Korban ini tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa (12/8) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Sa ibu korban melihat anaknya melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di kemaluannya.

Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan yang tak senonoh oleh pelaku, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batuaji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Imingi Uang Jajan Rp 2 Ribu, Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan mengamankan pelaku yang sedang bekerja di PT Wasco. “Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain: satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection, satu helai rok biru muda, satu helai baju daster warna pink muda, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP Raden Bimo Dwi Lambang. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update