
batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap terdakwa Said Abdullah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis, Rabu (17/12).
Dalam amar tuntutannya, JPU Susanto Martua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, kami menuntut pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp937 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar JPU.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban.
Perkara ini bermula dari dakwaan bahwa terdakwa, seorang karyawan swasta berusia 49 tahun, melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak tirinya sepanjang Maret hingga Agustus 2025 di rumah mereka di kawasan Tiban, Sekupang. Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan di kamar korban saat korban berada seorang diri.
Fakta persidangan juga mengungkapkan peristiwa terbongkarnya kasus ini pada awal Agustus 2025, ketika ibu kandung korban mencurigai terdakwa yang kerap masuk ke kamar anaknya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang oleh terdakwa.
Upaya terdakwa menyangkal perbuatannya di hadapan keluarga tidak menghentikan proses hukum yang kemudian berjalan.
Hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum menyimpulkan adanya robekan lama pada alat kelamin korban dan selaput dara yang tidak lagi utuh.
Berkas perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)



