
batampos – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengamankan seorang pria berinisial WW, 38, yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban.
Peristiwa itu terungkap setelah korban memergoki ayah tirinya merekam dirinya saat mandi pada Selasa (11/11) pagi. Merasa tidak nyaman, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya PL, 17, yang selanjutnya memberitahukan hal itu kepada ibu mereka, HR, 40.
Setelah mendengar pengakuan anak-anaknya, HR menanyakan langsung kepada suaminya. Dalam perbincangan itu, korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dirinya.
Tidak ingin peristiwa tersebut berlanjut, HR segera melapor ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Korban juga menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan, yang hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah tinggal bersama korban sejak 2016, setelah menikah siri dengan ibu korban, dan baru menikah secara resmi pada 2024.
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di kawasan Sekupang pada Rabu (12/11) sore tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (13/11).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan anak-anak. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Jangan ragu untuk melapor,” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



